Pemerintah pusat kembali memberikan penilaian terhadap status level Covid-19 di beberapa Provinsi se Indonesia. Berdasarkan hasil penilaian pemerintah pusat, Provinsi Gorontalo tetap statusnya berada di level 3. Perpanjangan PPKM akan dilakukan sejak 24 hingga 6 September 2021 mendatang.
Penerapan PPKM tersebut mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 37 tahun 2021. Yakni tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
Diketahui, dalam Imendagri tersebut ada beberapa kelonggaran. Salah satunya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh. Selain itu juga sektor ekonomi juga mengalami kelonggaran.
Selain KBM, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja maupun perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tak hanya itu, industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari. Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas pengunjung 50%.
Untuk Apotik dan Toko Obat dapat buka selama 24 Jam. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, restoran dan kafe dapat melayani makan ditempat atau dine in dengan kapasitas 50%. Untuk jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.