Idah Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba Selamatkan Anak Bangsa

Idah Syahidah saat menghadiri kegiatan Pemberian Layanan Dukungan Psikososial (LDP) kepada Korban Penyalahgunaan Napza di Rumah Makan Marley, Selasa (10/8/2021). Foto – Rival

Kota Gorontalo, Kominfo – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo Idah Syahidah mengajak masyarakat Gorontalo untuk mencegah bahaya penyalahgunaan narkoba demi untuk diri sendiri dan menyelamatkan anak bangsa. Hal ini disampaikan saat menghadiri kegiatan Pemberian Layanan Dukungan Psikososial (LDP) kepada Korban Penyalahgunaan Napza di Rumah Makan Marley, Selasa (10/8/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan tiap tahun sekaligus dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2021 ini, bertujuan untuk memperkuat aksi dan kerja sama secara global serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

“Masyarakat harus terus diingatkan bahwa bahaya narkoba sudah ada jauh sebelum virus corona ini muncul. Penyalahgunaan narkoba, kasus narkoba bertambah, ditambah lagi pandemi covid-19 yang sudah memasuki tahun kedua ini. Tentunya ini sangat memprihatinkan dan di tengah masa darurat covid-19 ini dampaknya pada ekonomi masyarakat kecil dan menengah sangatlah dirasakan,” Ungkap Idah.

Anggota DPR RI Komisi VIII ini juga mengingatkan faktor – faktor permasalahan terkait kejahatan narkoba yang tidak pandang bulu, pengguna naik dari tahun ke tahun, mayoritas penghuni penjara dihuni oleh terpidana narkoba, tempat rehabilitasi yang jumlahnya terbatas, dan masyarakat yang masih salah kaprah dalam membedakan pengguna dan pengedar narkoba.

Oleh karena itu, Ketua Pembina IPWL Ummu Syahidah ini meminta agar penanggung jawab fungsi penegakan hukum dan pengemban fungsi rehabilitasi narkoba mengambil langkah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing – masing baik di kementrian maupun non Kementrian.

“Saya harap dengan tujuan undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu penegakan hukum yang mengintegrasikan upaya hukum dan upaya kesehatan penyalahgunaan agar tetap mendapatkan hukuman sekaligus penyembuhan yaitu hukuman rehabilitasi,” tutup Idah.

Pewarta : Echin/Mila

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI