Pemda Wajib Melaporkan Inovasi Daerah ke Kemendagri

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba (tengah) didampingi Staf Ahli Gubernur Yosep Koton, Kepala Biro Pengendalian Ekonomi Pembangunan (BP Ekbang) Sagita Wartabone serta kepala Bagian di Biro Organisasi saat mengikuti webinar best pratice inovasi daerah dan penilaian indeks inovasi daerah tahun 2021 secara virtual, di ruang Huyula kantor Gubernuran Gorontalo, Rabu (4/8/2021). (Foto: Nova-IKP)

Kota Gorontalo, Kominfo – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota wajib melaporkan inovasi daerahnya kepada Kemendagri.

Hal tersebut sesuai pasal 388 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Di situ disebutkan bahwa kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Mendagri.

Selanjutnya Fatoni mengatakan inovasi yang dilaporkan tersebut bakal dilakukan penilaian oleh Kemendagri.

“Jadi ada kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya kepada Mendagri. Pelaporan dilakukan secara elektronik tidak harus melaporkan secara fisik, sehingga dapat diakses oleh seluruh daerah dan perkembangannya pun bisa diikuti,” kata Agus Fatoni pada pembukaan webinar best pratice inovasi daerah dan penilaian indeks inovasi daerah tahun 2021 secara virtual, Rabu (4/8/2021).

Fatoni menuturkan inovasi bukanlah sebuah tujuan tetapi merupakan metode atau cara menyelesaikan berbagai persoalan yang ada. Inovasi yang dilakukan oleh daerah ini tentunya akan mendongkrak dan juga bisa mengangkat inovasi ditingkat global.

Fatoni berharap dengan adanya inovasi, pemda bisa meninggalkan budaya kerja lama menuju budaya kerja baru yang lebih inovatif.

“Pekerjaan yang rutin rutin saja, berfikir sempit, tidak bekerja sama itu berubah menjadi bekerja dengan cara cara yang efektif, efisien, lebih inovatif tidak tersekat-sekat lagi,” terang Fatoni.

Fatoni juga mengingatkan agar pemda yang belum melaporkan hasil inovasi agar segara melakukan pelaporan. Adapun batas waktu pengumpulan data inovasi daerah diperpanjang hingga 17 September 2021.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba usai mengikuti webinar tersebut meminta seluruh OPD seriusi pendataan dan pengusulan inovasi daerah. Selama ini, Darda menilai Pemprov Gorontalo bukan tidak berinovasi tapi kurang dilaporkan dengan baik melalui sistem yang ada.

“Kita masih punya waktu karena pengumpulan data inovasi daerah diperpanjang hingga September nanti,” imbuh Darda.

Dari data penilaian Inovasi daerah melalui indeks Inovasi Daerah pada tahun 2020 telah melahirkan 17.779 inovasi, yang terdiri dari 2338 kategori tata kelola pemerintahan, 10.783 inovasi pelayanan publik dan 4658 inovasi lainnya yang tersebar di 34 Provinsi, 360 kabupaten dan 90 kota. Jumlah inovasi tersebut naik secara signifikan dari tahun 2019 di mana hanya 27 provinsi, 177 kabupaten dan 58 kota yang melaporkan inovasinya.

 

Pewarta: Nova
Editor: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI