Kota Gorontalo, Kominfo – Untuk memaksimalkan pemberlakuan PPKM level 3 di Provinsi Gorontalo, petugas PAM protokol kesehatan yang terdiri dari satuan tugas wilayah gabungan TNI/Polri, Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota, serta BPBD provinsi Gorontalo mulai melakukan razia protokol kesehatan untuk lokasi-lokasi pasar harian tradisional.
Hal ini sejalan dengan Inmendagri No. 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1. Juga intruksi Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada rapat Forkopimda beberapa waktu lalu.
“Jadi ini tim gabungan, ada teman-teman TNI/Polri, satpol PP kabupaten/kota, BPBD, kami mulai melakukan razia prokes untuk lokasi lokasi pasar rakyat. Ini sesuai intruksi mendagri, juga intruksi pak gubernur ketika Gorontalo berada pada level 3, otomatis prokes diperketat,” ungkap Kepala Satuan Satpol PP Damkar Provinsi Gorontalo Sudarman Samad, di lokasi razia pasar Rabu, Kota Gorontalo, Rabu (28/7/2021).
Pihaknya menuturkan di lokasi pasar rabu, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker. Akan tetapi saat pelaksanaan razia, tim gabungan turun membawah masker dan langsung membagikan kepada para pedagang dan pembeli.
“Jadi karena kita bawah masker, kita lihat yang tidak pakai kita kasih dan untuk langsung dipakai. Memang yang sulit di pasar ini adalah jaga jarak. Ini yang menjadi tugas utama, bagaimana kita harus bisa menata jarak. Ini yang dimaksudkan pak gubernur, pasar menjadi salah satu lokasi yang harus dijaga ketat prokesnya, karena banyak pelanggar,” tambahnya
Mantan Kabag Protokol ini menambahkan memang dalam aturan PPKM level 3 pasar harian tradisional yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Jadi mulai hari ini semua pasar akan kita pantau. Besok rencana kita akan ke Tapa. Intruksi pak gubernur kita harus ke pasar-pasar harian di seluruh provinsi Gorontalo. Selain pasar, malam harinya juga kita terus pantau lokasi-lokasi keramaian di Kota Gorontalo, seperti tempat-tempat nongkrong, toko-toko, semua dibatasi jam malam,” tutupnya.
Seperti diketahui pemberlakukan PPKM level 3 di Provinsi Gorontalo berlaku untuk 4 Kabupaten Kota Gorontalo. Kabupaten Boalemo menjadi pengecualian dengan kasus komunitas, rawat inap dan kematian covid-19 yang masih rendah.