POHUWATO, Kominfo – Pemerintah Provinsi Gorontalo meluruskan gagal pikir Ketua Umum Pengurus Besar Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato (KPMIP) Yopin Polutu menyoal penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda). Di salah satu media daring ia mengaitkan lamanya penunjukkan Sekda definitif ke ranah politik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zukri Surotinojo menjelaskan, pengangkatan Sekda definitif di Kabupaten Pohuwato tidak bisa dilakukan mengingat Bupati dan Wakil Bupati belum bisa mengangkat dan melantik pejabat enam bulan pasca dilantik. Di sisi lain, posisi Sekda sangat vital dan harus tetap terisi selama periode itu.
“Kewenangan kepegawaian masih dibatasi bagi kepala daerah yang baru dilantik. Enam bulan sebelum pilkada dan sesudah dilantik dilarang melakukan pergantian pejabat, oleh karena itu kewenangan penunjukan Penjabat Sekda diberikan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat sebagaimana diatur Perpres 3 Tahun 2018,” jelas Zukri yang kini dipercaya sebagai Penjabat Sekda, Kamis (8/7/2021).
Zukri resmi mengemban status Penjabat Sekda pada tanggal 8 Juli 2021 menggantikan Iswanta yang ditarik ke Botu. Alumni IPDN ini bukan orang asing di Pohuwato karena ia merintis karier dan mengemban sejumlah jabatan di sana sebelum bertugas di provinsi.
“Pak Iswanta kan jabatannya di pemprov sebagai Asisten Administrasi Umum. Beliau ditarik lagi karena banyaknya kesibukan beliau yang sulit harus berbagai waktu dan jarak yang cukup jauh. Misalnya urusan pengelolaan keuangan karena beliau sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” sambung mantan Kepala Biro Humas dan Protokol itu.
Zukri diberi tugas untuk mempersiapkan sekda definitif yang akan diangkat dan dilantik oleh Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato bulan Agustus 2021. Begitu juga dengan pengisian pejabat lainnya di kabupaten ujung Barat Gorontalo itu.
“Jadi jika dikaitkan penunjukkan Penjabat Sekda dengan urusan politik itu pikiran yang keliru. Semua orang harus berpikir dengan otak yang jernih dan hati yang bersih,” pungkasnya.
Pewarta: Isam