KOTA GORONTALO, Kominfo – Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai memperketat kewajiban vaksinasi covid-19 bagi orang yang ingin keluar masuk Gorontalo. Pengetatan itu dikhususkan untuk pelaku perjalanan melalui jalur udara dan laut.
“Surat edarannya sudah dibuat. Ini merupakan hasil rapat semua unsur baik para bupati, wali kota, kapolda, darem dan lainnya. Jadi saya harap semua bertanggungjawab dan mematuhinya,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai memimpin Rapat Forkopimda Diperluas di Aula Rumah Jabatan, Senin (5/7/2021).
Beberapa poin di surat edaran tersebut mewajibkan kartu vaksinasi covid-19 tahap pertama bagi pelaku perjalanan udara dan laut. Selain syarat negatif test RT-PCR 2×24 jam.
“Kami wajibkan juga untuk pelaku perjalan udara yang ingin keluar Gorontalo wajib menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama dan syarat lain yang diatur kota tujuan,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Gorontalo Rusli Nusi menjelaskan, aturan tentang kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama juga berlaku bagi pelaku perjalan laut dan penyebrangan. Perbedaannya, Hasil negatif test RT-PCR 2×24 bagi pelaku erjalanan laut boleh diganti dengan test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Apabila hasil test RT-PCR/ Rapid Test Antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu dan demam (suhu diatas 37 derajat celcius), maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan diagnotis Rapid Test Antigen/ RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” kata pria yang akrab disapa Oyke.
Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Provinsi Gorontalo baik melalui udara dan laut yang menunjukan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu dan demam (suhu diatas 37 derajat celcius) wajib dilakukan test Rapid Antigen saat kedatangan. Untuk pelaku perjalanan yang positif antigen akan dilanjutkan ke test RT-PCR dan diwajibkan isolasi selama menunggu hasil.
Terkait pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan laasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis tetap dapat melakukan perjalanan. Syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa segala bentuk pemalsuan surat keterangan hasil test RT-PCR dan Rapid Antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Pewarta: Isam