MANADO, Kominfo – Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 18 Tahun 2021 tentang sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah mulai disosialisasikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Sosialisasi yang dibuka oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie berlangsung di Novotel, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (2/7/2021).
Pergub nomor 18 Tahun 2021 merupakan turunan dari Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini mengatur keseluruhan proses keuangan daerah, termasuk hibah bansos yang sebelumnya diatur tersendiri melalui Permendagri.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengingatkan kepada semua pejabat dan pengelola keuangan untuk menjaga niat dan hati yang bersih dari berbagai bentuk penyelewengan keuangan. Sebaik apapun regulasi yang dibuat, jika niat rusak maka akan merusak kinerja keuangan.
“Jadi intinya niat. Apapun yang disampaikan tadi, baik Permen, Pergub dan lain lain kalau niatnya sudah tidak baik menyelewengkan uang negara ya pasti terjadi. Jadi jaga niatnya,” pesan Rusli.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim menjelaskan beberapa hal substantif harus dipahami OPD yang diatur melalui pergub ini. Diantaranya, tentang mekanisme pertangungjawaban Uang Persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP) dan Tambah Uang Persediaan (TUP).
“Kalau dulu UP, GUP dan TUP langsung ke KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) semuanya. Sekarang langsung diambil alih oleh PA (Pengguna Anggaran) karena dengan mekanisme transaksi non tunai tidak ada lagi uang persediaan di OPD. Pihak Kemendagri memberikan peluang dengan catatan harus dikoordinir langsung Pengguna Anggaran,” jelas Danial.
Hal lain menyangkut teknis kerjasama dengan Bank Sulutgo selaku pengelola kas daerah. Tahun ini sudah diberlakukan Kasda Online yang memungkin bendahara pengeluaran OPD melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja.
“Contohnya TKD cair tanggal 2 di hari libur. Bendahara bisa langsung mencairkan ke rekening masing masing pegawai saat itu juga,” pungkasnya.
Pewarta: isam