Penerima Motor Berkotak Pendingin Wajib Divaksinasi

Foto bersama perwakilan penerima bantuan pangan bersubsidi sekaligus bantuan motor berkotak pendingin secar simbolis untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Pohuwato khususnya di Kecamatan Randangan, Selasa (29/6/2021). (Foto-Salman)

POHUWATO, Kominfo – Penerima bantuan motor berkotak pendingin dari pemerintah Provinsi Gorontalo diwajibkan sudah divaksin covid-19 sebanyak dua kali. Hal itu diinstruksikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, saat menyerahkan bantuan pangan bersubsidi sekaligus bantuan motor berkotak pendingin secara simbolis untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Pohuwato khususnya di Kecamatan Randangan, Selasa (29/6/2021).

“Pak Kapolda kebijakannya kalau mau mengurus SIM harus divaksin. Mengurus surat berkelakuan baik juga yang tidak ada surat vaksin belum dilayani. Demikian dengan pak Danrem. Nah  penerima bantuan apa saja terlebih penerima motor bercoolbox karena menjual ikan keliling wajib divaksin ya bapak-bapak sekalian,” ungkap Rusli.

Rusli menambahkan ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan 1 juta vaksin per hari. Untuk Provinsi Gorontalo diwajibkan 4000 vaksin per hari.

“Beberapa hari lalu kita sudah melaksanakan vaksinasi massal dan capai target, termasuk di Kabupaten Pohuwato. Jadi ibu-bapak sekalian, sudah divaksin? Jangan takut vaksin. Vaksin tidak berbahaya, tidak mematikan. Justru kita tidak divaksin yang bahaya.  Virus corona sekarang ini bukan berkurang malah bertambah, ada varian baru,” tegasnya.

Pemberian bantuan pangan bersubsidi di Kecamatan Randangan menyisir 927 KPM yang terbagi di 10 desa. Untuk motor bercoolbox sebanyak delapan unit se Kabupaten Pohuwato.  Diserahkan pula bantuan jagung hibrida dengan luas lahan di Kabupaten Pohuwato 39.500 ha,  khusus di Kecamatan Randangan seluas 5.600 ha.

Pewarta : Echin

Editor : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI