Pemprov Gorontalo Tertinggi Pelaporan SPM Wilayah Regional II

Tabel yang menampilkan Pemerintah Provinsi mendapatkan nilai tertinggi dengan pencapaian sebesar 78 persen, pada pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) wilayah Regional II yang membawahi Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua. (Dok. Biro Kesra) 

KOTA GORONTALO, Kominfo – Pemerintah Provinsi mendapatkan nilai tertinggi dengan pencapaian sebesar 78 persen, pada pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) wilayah Regional II yang membawahi Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua.

Prestasi tersebut berdasarkan hasil dari penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Bappenas dalam menilai standar pelayanan minimal provinsi, kabupaten serta kota.

“Gorontalo capaian tertinggi pelaporan SPM  standar pelayanan minimal se Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua. Jadi provinsi gorontalo presentasenya mencapai yang tertinggi melampaui Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo Sri Wahyuni Daeng Matona, usai mengikuti  vidcon evaluasi penerapan SPM yang dibuka oleh Sekertaris Dirjen Bina Bangda Kementrian Dalam Negeri,
Selasa (29/6/2021).

Selain itu, nilai SPM ini juga menjadi penting, sebab merupakan bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) provinsi dan merupakan salah satu  indikator pencapaian keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan oleh kepala daerah.

“Ini merupakan pencapaian tertinggi Provinsi Gorontalo se Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua. Karena SPM ini juga bagian dari LPPD, sehingga ketika SPM nilainya tinggi, diharapkan akan mempengaruhi secara signifikan terhadap LPPD Provinsi Gorontalo,  yang akan kita sampaikan kepada pemerintah pusat. Karena itu merupakan salah satu  indikator pencapaian keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan oleh kepala daerah,” tambahnya.

Dalam PP Nomor 2/2018  dan Permendagri no 100/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Mutu pelayanan dasar tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, PU, perumahan rakyat/kawasan permukiman, tramtibumlinmas dan sosial.

Pewarta : Echin/Nova

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI