KOTA GORONTALO, Kominfo – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba membuka rekonsiliasi data iuran wajib peserta pekerja penerima upah (PPU) pemerintah daerah (pemda) se Provinsi Gorontalo triwulan II tahun 2021, yang digelar di hotel Aston Gorontalo, Selasa (22/6/2021).
Kegiatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan cabang Gorontalo tersebut dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo, Sekda Kota Gorontalo, Sekda Gorontalo Utara, Sekda Bone Bolango serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah.
“Tujuan rekonsiliasi ini untuk menyatukan persepsi dan mencocokkan data dari BPJS dengan data PNS yang ada di masing-masing pemda,”kata Sekda Darda dalam sambutannya.
Darda mengatakan BPJS kesehatan yang memiliki tugas yang besar sebagai penyelenggara jaminan Kesehatan Nasional tentunya tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan dari pemerintah, baik provinsi dan kabupaten kota dalam mendukung program BPJS Kesehatan.
“Saya berharap pertemuan rekonsiliasi BPJS ini dapat memperoleh kesepakatan data kepesertaan peserta PPU pemerintah. Karena pada triwulan ke II sudah akan menyesuaikan pada regulasi terbaru, di mana 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta,” harap Darda.
Kepala Kantor KPPN Gorontalo Tony Rebiansyah yang hadir dalam kesempatan itu juga mengatakan, rekonsiliasi ini sangat penting, karena BPJS Kesehatan merupakan lembaga dengan jumlah kepesertaan terbesar di dunia. BPJS adalah satu satunya lembaga jaminan kesehatan yang pesertanya seluruh warga indonesia dan layanan kesehatan yang dicover oleh BPJS adalah layanan yang terlengkap dibandingkan dengan asuransi kesehatan lainnya.
“BPJS ini sangat luar biasa sangat berguna sangat membantu bagi masyarakat indonesia. Jadi tanpa data valid, tanpa data rekon yang tepat maka pembayaran klien pada bpjs kesehatan bisa terhambat. Sehingga kami berharap dalam kesempatan ini seluruh pemda secara tertib tepat waktu menyampaikan setoran atas kepesertaan kerjanya pegawainya, sehingga BPJS ini dapat memberikan layanan terbaiknya pada seluruh pesertanya,” imbuh Tony.
Untuk diketahui dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 maka komponen dasar penghitungan iuran untuk PPU Pemda adalah gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Sementara besaran Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen gaji atau upah per bulan. Nantinya sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Pewarta: Nova