Kota Gorontalo, Kominfo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo berkomitmen untuk meraih status Informatif dalam hal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2021. Sebagai langkah awal, Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotik) menggelar rapat konsolidasi internal lintas bidang membahas kuesioner KIP bertempat di Roemah Marly, Kamis (17/6/2021).
Kuesioner itu memuat empat indikator utama penilaian yang terbagi lagi menjadi puluhan sub indikator. Satu indikator lain yakni video dokumentasi inovasi dan kolaborasi KIP memiliki bobot nilai 20 persen.
Total empat Indikator diberi bobot 80 persen yakni pengembangan website dengan nilai 60, indikator pengumuman informasi publik nilai 40, serta indikator pelayanan informasi publik dan indikator penyediaan informasi publik masih masing nilai 40 dan 60.
“Secara administrasi memang iya kita kekurangan. Namun secara de facto, di lapangan kita bekerja luar biasa untuk penyebarluasan informasi. Kita tidak saja melayani permintaan, lebih daripada itu aktif menyebarluaskan informasi. Memang ada indikator lain terkait dengan pencapaian pelayanan keterbukaan informasi publik” Ungkap Kepala Diskominfotik Masran Rauf saat membuka rapat.
Diketahui pada penilaian KIP tahun 2020 lalu pemprov Gorontalo masih berada di urutan bawah dengan status tidak informatif. Butuh kerja bersama agar bisa naik ke level kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif hingga informatif.
“Sehingga hari ini saya minta kepada tim dan juga diwakili bidang – bidang saya pingin berkolaborasi. Pekerjaan ini tidak hanya menjadi beban satu bidang tapi secara simultan kita semua bertanggung jawab. Termasuk melibatkan PPID dan pembantu PPID di setiap OPD,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Zakiya Baserewan optimis jika Pemprov Gorontalo bisa naik kelas informatif. Ia menilai ada komitmen bersama dari pimpinan mulai dari Gubernur, Pimpinan OPD hingga PPID OPD untuk memenuhi semua kriteria yang dipersyaratkan.
“Kami merasakan ada komitmen bersama untuk keterbukaan informasi publik. Sejak dulu, bahkan Pak Gubernur, Pak Wagub dan semua pejabat sudah mengumumkan di media daftar no telpon pribadi. Ini semangat yang mungkin tidak ada di daerah lain, cuma memang kita harus lihat lagi indikatornya pas tidak dengan yang diminta oleh Komisi Informasi,” bebernya.
Beberapa pekerjaan rumah besar yang harus segera dikoordinasikan dengan lintas OPD diantaranya menyangkut jenis-jenis informasi publik yang berstatus serta merta, berkala, dan tersedia setiap saat. Ada juga penetapan daftar informasi yang dikecualikan yakni informasi yang tidak bisa dipublikasikan ke publik dengan alasan tertentu.
“Jenis jenis informasi publik itu harus sudah ada di website ppid.gorontaloprov.go.id termasuk layanan permintaan data dan informasi dari masyarakat. Ini kita benahi pelan-pelan termasuk aplikasinya dari Kemendagri. Saya yakin semua OPD mendukung,” pungkasnya.
Pewarta : Mila
Editor :Isam