KOTA GORONTALO, Kominfo – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menginstruksikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah untuk mendukung implementasi Satu Data Indonesia (SDI). Hal itu ditegaskannya saat membuka sosialisasi SDI yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (BAPPPEDA) Provinsi Gorontalo di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis (1/4/2021).
“Segera susun produk hukum terkait implementasi Satu Data Indonesia dalam bentuk peraturan kepala daerah atau keputusan kepala daerah,” tegas Idris.
Idris mengatakan, penyusunan peraturan kepala daerah tersebut bertujuan untuk mengatur dan memadukan seluruh pihak terkait yang berperan dalam pengelolaan data. Diutarakannya, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, penyelenggara SDI pada level pemerintah daerah terdiri dari pembina data, walidata, walidata pendukung, serta produsen data.
Idris berharap melalui sosialisasi tersebut dapat membangun persamaan persepsi dalam implementasi SDI. Di bawah koordinasi BAPPPEDA, Wagub meminta seluruh pihak terkait dapat melakukan konsolidasi internal baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk implementasi SDI.
“Bangun komunikasi dan sinergitas, serta segera bentuk Forum Sekretariat SDI di provinsi maupun kabupaten/kota. Laporkan perkembangan progres implementasi SDI secara berjenjang,” ujar Wagub.
Narasumber pada sosialisasi itu Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Oktorialdi, selaku Kepala Sekretariat SDI Tingkat Pusat, serta Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Taufik Hanafi, selaku Koordinator Forum SDI Tingkat Pusat.
Pewarta : Haris