Saksi GORR, Gubernur Gorontalo: Ibu Asri Orang Baik

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat menghadiri sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Kota Gorontalo, Rabu (10/3/2021). Rusli bersaksi atas terdakwa AWB yang juga mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra. (Foto: Salman).

KOTA GORONTALO, Kominfo – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Gorontalo, Rabu (10/3/2021). Rusli bersaksi atas perkara hukum jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan terdakwa AWB yang juga pernah menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra.

Saat diberi kesempatan terakhir untuk mengemukakan keterangannya, Gubernur Rusli menyampaikan penilaiannya terhadap AWB. Ia menilai mantan anak buahnya itu orang baik dan sudah sembilan tahun bersamanya di pemerintahan.

“Mohon izin pak Hakim, terdakwa ibu Asri orang baik. Beliau ikut saya tiga tahun sejak saya bupati dan enam tahun saat saya gubernur. Semua pembayaran pembebasan lahan dilakukan melalui rekening tidak ada yang dibayar langsung,” kata Gubernur Rusli.

Gubernur dua periode itu juga sempat meminta majelis hakim memanggil para pemilik tanah selaku penerima uang pembayaran dari pemprov. Menurutnya, perlu untuk diungkap dalam persidangan kenapa ada pembayaran ganda selama proses pembebasan lahan.

“Kami melakukan pembayaran setelah mendapat surat resmi dari BPN sebagai panitia pengadaan tanah. Jadi yang menentukan harga dari appraisal dan melakukan verifikasi, validasi itu dari BPN,” imbuhnya sebagaimana disampaikan kembali saat konferensi pers usai sidang.

Selain Gubernur Rusli, Wakil Gubernur Idris Rahim dan mantan Kepala BPN Gorontalo Gabriel Tri W ikut diperiksa sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Bertindak sebagai Hakim Ketua yakni Prayitno Imam Santoso ditemani Pangeran Hotma Sianipar sebagai hakim pengganti anggota 1 dan Cecep Dudi Muklis Sadikin sebagai hakim anggota 2.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI