Sekdaprov Minta Kabupaten Kota Perbarui DTKS Secara Rutin

Sekdaprov Gorontalo Darda Daraba berfoto bersama peserta rapat koordinasi dan sinkronisasi DTKS kabupaten kota se Provinsi Gorontalo di Aula lantai III Bapppeda Provinsi Gorontalo, Selasa (2/3/2021). (Foto – Septian) 

Kota Gorontalo, Kominfo – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba meminta pemerintah kabupaten kota dapat memperbarui data penerima bantuan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara real time atau secara rutin.

“Data yang update akan membuat penerima manfaat dari sejumlah bantuan sosial akan tepat sasaran. Sebaliknya jika data tersebut sama sekali tidak pernah diupdate, maka yang terjadi adalah munculnya anomali data,” ucap Sekda Darda pada pembukaan rapat koordinasi dan sinkronisasi DTKS kabupaten kota se Provinsi Gorontalo di Aula lantai III Bapppeda Provinsi Gorontalo, Selasa (2/3/2021).

Darda menuturkan pemerintah kabupaten kota memiliki kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data. DTKS memiliki peran penting untuk menjamin penyaluran bantuan sosial (bansos) yang lebih tepat sasaran dan lebih efektif untuk menyokong perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19, maka seyogyanya data harus valid dan update.

Selain itu, Darda juga menekankan agar pihak pemerintah desa dan kelurahan untuk lebih peduli dalam melakukan pemutakhiran data atas warganya. Bukan hanya mengusulkan warga miskin baru ke dalam DTKS, namun juga harus melakukan pemutakhiran atas warganya yang sudah ada dalam DTKS, karena bisa jadi kondisi ekonominya sudah lebih sejahtera.

“Keterbukaan kepada publik dan perlakuan yang objektif akan menumbuhkan kepercayaan dari warganya tanpa harus diminta,” ujar Darda.

Dalam hal pemberian bantuan kepada masyarakat, Darda berpesan untuk selalu menerapkan prinsip 6T yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi.

Pewarta : Nova

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI