Pejabat Badan Keuangan Gorontalo Tandatangani Perjanjian Kinerja

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri) menyaksikan penandatanganan perjanjian kinerja pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (26/1/2021). (Foto : Haris)

KOTA GORONTALO, Kominfo – Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menandatangani perjanjian kinerja tahun 2021. Penandatanganan tersebut dilakukan pada rapat koordinasi program kegiatan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo tahun 2021 yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (26/1/2021).

Perjanjian kinerja berisi janji dari setiap pejabat kepada atasan langsung untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Dalam perjanjian tersebut juga dituangkan kewajiban atasan untuk melakukan supervisi dan evaluasi terhadap capaian kinerja yang nantinya akan menjadi pedoman dalam pemberian penghargaan dan sanksi.

“Perjanjian kinerja ini adalah komitmen yang harus dibangun bersama agar tugas-tugas yang dipercayakan pimpinan berjalan dengan baik,” kata Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dalam sambutannya pada kegiatan itu.

Idris mengutarakan, perjanjian kinerja merupakan upaya Pemprov Gorontalo dalam memacu percepatan pelaksanaan program kegiatan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melalui perjajian itu diharapkan realisasi anggaran dan fisik sudah bisa mencapai 80 persen pada bulan Agustus 2021.

“Percepatan pelaksanaan program kegiatan itu tidak semata-mata menghabiskan anggaran. Tetapi yang terpenting adalah dampak dari pemanfaatan anggaran pemerintah itu untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, dalam laporannya menjelaskan, Badan Keuangan memiliki dua fungsi, yaitu fungsi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan fungsi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Sebagai SKPD, pada tahun 2021 Badan Keuangan mengelola anggaran sebesar Rp282 miliar yang terdiri dari belanja operasional, belanja barang dan jasa, serta belanja bagi hasil. Sedangkan sebagai SKPKD, anggaran yang dikelola sebesar Rp1,904 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“Tanggung jawab dan wewenang Badan Keuangan sangat berat. Oleh karena itu kami akan selalu mengedepankan integritas, profesionalisme, dan selalu bekerja dengan semangat kebersamaan,” tandas Danial.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI