KOTA GORONTALO, Humas – Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan kabupaten/kota dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan kepada penduduk Gorontalo. Hal itu diutarakannya pada penandatanganan perjanjian kerja sama penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang terintegrasi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (22/12/2020).
“Gorontalo merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memberikan komitmen untuk memberikan perlindungan pada tahun 2021. Kami menyampaikan perhargaan yang tinggi atas niatan mulia pemerintah daerah se Provinsi Gorontalo yang berkeinginan kuat mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN KIS,” kata Andayani.
Andayani menuturkan, secara nasional hingga saat ini jumlah peserta JKN KIS sebanyak 223 juta atau setara dengan 83 persen dari total penduduk Indonesia. Khusus untuk Gorontalo, hingga Desember 2020, jumlah penduduk yang telah memiliki jaminan kesehatan melalui program JKN KIS sebanyak 991.340 jiwa dari jumlah penduduk 1.189.685 jiwa atau mencapai 83,3 persen.
Meskipun masih terdapat 16,7 persen atau 198.345 jiwa penduduk Gorontalo yang belum terdaftar peserta JKN KIS, Andayani optimis seiring sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan, kepesertaan di Provinsi Gorontalo pada tahun 2021 dapat mencakup seluruh penduduk atau Universal Health Coverage (UHC).
“Jika pemerintah daerah di Gorontalo mempunyai komitmen untuk memberikan perlindungan di atas 95 persen untuk tahun 2021, artinya Gorontalo mempunyai komitmen yang lebih tinggi secara nasional yang baru mencapai 83 persen,” imbuhnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dalam sambutannya mengungkapkan, Pemprov Gorontalo pernah mencapai UHC jaminan kesehatan pada tahun 2013, 2014, 2017, dan 2018. Namun seiring berubahnya regulasi tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan, maka program Jamkesda pun harus mengikuti perubahan regulasi tersebut.
Perubahan tersebut antara lain adanya penyesuaian iuran yang dibayarkan pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan yang telah mengalami beberapa kali perubahan yang saat ini ditetapkan sebesar RP37.800 per jiwa. Demikian pula adanya kewajiban pemerintah daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengamanatkan pemerintah daerah bertanggung jawab menanggung besaran kontribusi untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
“Kewajiban ini tentunya semakin memberatkan keuangan pemerintah daerah. Oleh karena itu Pemprov Gorontalo melakukan langkah dengan menyeleksi kembali penduduk yang akan didaftarkan dengan mekanisme verifikasi dan validasi kepesertaan yang diharapkan selesai pada 10 Januari 2021,” pungkas Idris.
Pewarta : Haris