Kota Gorontalo, Dinkesprov – Pemerintah pusat memutuskan bahwa Pemerintah daerah dapat membuka sekolah tatap muka di masa pandemi Covid-19 per Januari 2021. Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Pembukaan aktifitas belajar tersebut dibarengi dengan beberapa persyaratan. Diantaranya, sanitasi, fasilitas kesehatan, kesiapan menerapkan wajib makser dan thermo gun. Adapula pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid serta persetujuan komite sekolah dan orang tua wali.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Misranda Nalole menegaskan, pihaknya harus mengambil peran lebih besar dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
“Ada poin penting yang perlu diperhatikan sesuai arahan Gubernur bapak Rusli Habibie untuk dilakukan kajian kembali secara menyeluruh. Akan tetapi jika sudah diputuskan, maka saat pembukaan sekolah tatap muka harus menyiapkan infrastruktur pencegahan penularan dan komitmen untuk secara ketat melaksanakan protokol kesehatan,” tegas Misranda.
Misranda juga berharap, koordinasi lintas sektor terkait untuk mendukung peran jajaran kesehatan. Dimulai dari kabupaten/kota sampai ke Puskesmas untuk berkomitmen melakukan pengawasan dan pembinaan pada sekolah dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Kita semua harus menyadari pembukaan sekolah tatap muka akan meningkatkan risiko penularan. Untuk itu jangan pernah main-main dengan Protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.Hal ini agar kluster baru tidak muncul dari sekolah,” tandasnya.
Keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), dan orang tua melalui komite sekolah.
Orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.
Sumber : Dinkesprov Gorontalo