Wagub Pimpin Deklarasi Gorontalo Zero ODOL

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim memberikan sambutan pada deklarasi dan FGD Gerakan Provinsi Gorontalo Zero Odol di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (27/10/2020). (Foto : Haris – Humas)

KOTA GORONTALO, Humas – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim memimpin deklarasi Zero Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama untuk mendukung penegakan hukum di wilayah Provinsi Gorontalo. Deklarasi yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (27/10/2020), dirangkaikan dengan Focus Group Discussion dan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Gorontalo, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXI, dengan seluruh unsur terkait.

“Deklarasi Gorontalo zero ODOL ini bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, amat, cepat, lancar, tertib dan teratur,” ujar Wagub Idris Rahim dalam sambutannya.

ODOL adalah kendaraan yang melanggar dimensi dengan cara menambah ukuran dari spesifikasi pabrikan, serta tata cara pemuatan barang yang melebihi kapasitas. Idris mengatakan, ODOL merupakan bagian dari permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang jika tidak ditangani dengan baik akan menimbulkan permasalahan besar. Selain akan menimbulkan bahaya keselamatan bagi pengguna jalan, kendaraan ODOL menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan.

“Upaya pencegahan ODOL bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas yang prioritas utama dalam kebijakan transportasi jalan serta meminimalisir dampak kerusakan jalan akibat kendaraan yang bermuatan lebih dari kapasitas yang sudah ditentukan,” imbuhnya.

Wagub berharap, melalui deklarasi dan FGD ODOL dapat memberikan edukasi dan membangun kesadaran pengusaha angkutan. Kepada jajaran BPTD Wilayah XXI dan Dinas Perhubungan Provinsi dan kabupaten/kota, Idris menginstruksikan untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada Unit Pengujian Kendaraan Bermotor untuk tidak mengeluarkan Kir bagi kendaraan ODOL, tidak memberikan rekomendasi bagi angkutan umum ODOL, serta tidak memberikan izin bagi kendaraan ODOL untuk beroperasi di pelabuhan.

“Guna efektifnya gerakan ODOL ini, Dinas Perhubungan Provinsi dan kabupaten/kota dan BPTD tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus bekerja sama dan sama-sama bekerja, karena visi kita sama yaitu melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Idris.

Sementara itu Kepala BPTD Wilayah XXI Gorontalo, Hasan Bisri, mengungkapkan, penandatangan MoU merupakan langkah awal sebelum dilaksanakannya operasi penegakan ODOL di wilayah Provinsi Gorontalo. MoU tersebut untuk membangun kesepahaman seluruh pihak terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.

“Operasi penegakan ODOL secara efektif akan kita mulai pada 1 November 2020 dengan melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Pengadilan, dan Kejaksaan,” tandas Hasan.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI