Tujuh Fraksi DPRD Gorontalo Setujui Ranperda APBD 2021

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kanan) menerima pemandangan umum Fraksi Demokrat pada Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat satu terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021 di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (27/10/2020). (Foto : Nova – Humas)

KOTA GORONTALO, Humas – Tujuh Fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021. Persetujuan tersebut disampaikan oleh masing-masing juru bicara Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD ke-37 dalam rangka pembicaraan tingkat satu terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021 di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (27/10/2020).

Dalam pandangan umumnya, beberapa Fraksi menyetujui Ranperda APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021 dengan memberikan beberapa catatan. Seperti halnya Fraksi Nasdem Amanat dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh juru bicara Fraksi, Yuriko Kamaru, yang meminta penjelasan tentang pinjaman daerah terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta penjabaran secara detail program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah yang anggarannya bersumber dari dana PEN. Fraksi Nasdem Amanat juga mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk dapat memberikan bantuan subsidi biaya makan dan minum bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

“Fraksi Nasdem Amanat menyampaikan bahwa Ranperda APBD Provinsi Gorontalo tahun 2021 dapat dilanjutkan pembahasannya ke tingkat selanjutnya,” ucap Yuriko.

Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umumnya yang disampaikan oleh Laode Haimuddin, menekankan pada perhatian pemerintah terhadap bantuan subsidi upah dan bantuan usaha mikro. Menurut Laode, masih banyak pekerja di Gorontalo yang upahnya di bawah Rp2 juta yang terkena dampak Covid-19 yang perlu dibantu oleh pemerintah.

“Pada prinsipnya melalui pandangan umum ini PDI Perjuangan menerima untuk dibahas lebih lanjut dan akan kita perdalam di dalam pembahasan,” ujar Laode.

Terhadap catatan beberapa Fraksi tersebut, pimpinan DPRD meminta Gubernur Gorontalo untuk segera memberikan tanggapan dan jawaban. DPRD memberi waktu paling lambat Rabu pagi, 28 Oktober 2020.

“Setelah mendengarkan pemandangan umum Fraksi terhadap nota keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021, seluruh fraksi atau tujuh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo menerima untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan DPRD. Namun demikian masih ada hal-hal yang perlu mendapatkan tanggapan dan jawaban dari Gubernur Gorontalo,” pungkas Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA. Jusuf.

Rapat Paripurna DPRD ke-37 dalam rangka pembicaraan tingkat satu terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021 dihadiri oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim, Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba, serta unsur Forkopimda dan pimpinan OPD Provinsi Gorontalo.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI