DPRD Sulut Belajar Inventarisasi BMD di Pemprov Gorontalo

Plt. Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim saat foto bersama tim panitia khusus penyusunan Ranperda pengelolaan BMD terkait implementasi pelaksanaan PP nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan dari PP nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (22/10/2020). Foto : Istimewa

KOTA GORONTALO, Humas – Dewan Perwakilan Rakyat Daersh (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara belajar inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) di Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kamis (22/10/2020).

Tim yang berkunjung merupakan Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Ranperda pengelolaan BMD terkait implementasi pelaksanaan PP nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan dari PP nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kedatangan tim pansus yang diketuai Mohamad Wongso, disambut oleh Plt. Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim.

“Kedatangan mereka hari ini adalah untuk studi komparatif. Mereka ingin melihat, mempelajari, kemudian membandingkan seperti apa sistem pengelolaan barang milik daerah yang dimiliki oleh Provinsi Gorontalo dengan yang ada didaerah mereka,” ujar Danial.

Danial melanjutkan, Provinsi Gorontalo dipilih sebagai daerah studi komparatif berdasar pada capaian Wajar Tanpa Pengecualian yang diraih Gorontalo selama tujuh kali berturut-berturut. Hal ini menurutnya tidak lepas dari penataan dan pengelolaan aset milik daerah yang baik.

“Mereka juga tentu ingin seperti Gorontalo yang hatrick raihan WTP-nya. Mereka belajar agar nanti dapat dijadikan bahan pembanding dan inovasi dalam merumuskan peraturan daerah (Perda) di daerah mereka” pungkasnya.

Dalam kunjungan tersebut hadir pula ketua Komisi I dan II DPRD Provinsi Sulawesi Utara serta anggotanya.

 

Pewarta : Ginarah

Editor : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI