ASN Perencana Anggaran Pemprov Gorontalo Ikut Bimtek Operasional SIPD

Fernando Siagian Mewakili Direktur Perencanaan Anggaran Bina Keuangan Daerah, Kemendagri saat memberikan sambutan pada Bimtek Operasional SIPD yang diikuti oleh ASN perencana keuangan Pemprov Gorontalo, Senin (12/10/2020). Bimtek yang berlangsung selama lima hari itu diharapkan bisa melatih ASN dalam menyusun APBD Tahun 2021 secara terintegrasi di aplikasi SIPD yang dikembangkan Kemendagri. (Foto: istimewa).

KOTA GORONTALO, Humas – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang perencanaan anggaran Pemprov Gorontalo mengikuti bimbingan teknis operasional aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dimulai Senin (12/10/2020). Bimtek yang berlangsung selama lima hari itu dihadiri oleh para pejabat dari Direktorat Jenderal Anggaran Bina Keuangan Daerah, Kemendagri.

Plt Kepala Badan Keuangan Pemprov Gorontalo Danial Ibrahim menjelaskan, bimtek ini sangat penting mengingat pada penyusunan APBD tahun 2021 semua daerah sudah menggunakan SIPD sebagai aplikasi tunggal. Selama ini, Pemda baru terbiasa menggunakan aplikasi SIMDA.

“Mulai tahun 2021 kita sudah menggunakan SIPD yang dikembangkan oleh Kemendagri. Dasar hukumnya sudah jelas seperti Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD, ada juga Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur Program Kegiatan Pemda dan terakhir Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021,” beber Danial.

Penggunaan SIPD memiliki keunggulan karena berbasis web dan terintegrasi. Dimulai dari perencanaan pembangunan, perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pertanggungjawab, pengawasan hingga analisis informasi pemda.

“SIPD memiliki tiga menu utama yakni informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah serta informasi pemerintahan daerah,” imbuh Danial yang juga menjabat Kepala Bidang Anggaran.

Peserta bimtek menerima materi pemutakhiran program kegiatan, menginput RKA SKPD, serta menginput satuan harga setiap program kegiatan/pembangunan.

‘’Standar satuan harga dan satuan harga regional semua harus sudah di sistem. Kemudian seperti teman teman misalnya di Dinas PU, dia harus ada standar harga bangunan untuk pembangunan gedung sudah harus di sistem, selama ini masih manual,” pungkasnya.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI