KOTA GORONTALO, Humas – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXI Provinsi Gorontalo akan menggelar gerakan melawan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Hal itu diungkapkan Kepala BPTD Provinsi Gorontalo, Hasan Bisri, pada pertemuan dengan Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim di rumah jabatan Wagub, Selasa (6/10/2020).
“Kami bertemu pak Wagub untuk memohon dukungan Pemprov Gorontalo dalam pelaksanaan gerakan melawan ODOL yang pada bulan ini akan mulai disosialisasikan,” kata Hasan.
Hasan menjelaskan, kendaraan ODOL adalah kendaraan angkutan barang yang melanggar dimensi dengan cara menambah ukuran dari spesifikasi pabrikan, serta tata cara pemuatan barang yang melebihi kapasitas. Diutarakannya, gerakan melawan ODOL akan diawali dengan kegiatan sosialisasi yang akan digelar selama bulan Oktober, dan setelah itu akan dilanjutkan dengan kegiatan penegakan hukum.
“Bulan ini akan kita sosialisasikan. Efektif mulai 1 November 2020 kita akan lakukan penegakan hukum yang diawali dengan perjanjian kerja sama dengan seluruh pihak terkait, seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan, Pengadilan, dan Kejaksaan,” tutur Hasan Bisri.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro, yang turut mendampingi Wagub Idris Rahim pada pertemuan itu mengatakan, tujuan gerakan melawan ODOL untuk mewujudkan keselamatan transportasi jalan. Tujuan lainnya, untuk mengurangi dampak kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan yang bermuatan lebih dari kapasitas yang sudah ditentukan.
“Kalau berlebih baik dimensi maupun muatannya, pasti sangat berisiko terjadinya kecelakaan dan jalan juga cepat rusak karena kelas jalan itu berbeda-beda kapasitasnya. Sehingga itu perlu diatur agar sesuai ketentuan,” tandas Jamal.
Pewarta : Haris