Klarifikasi media center:
Pada paragraf delapan berita ini, pernyataan Kepala Badan Keuangan Huzairin Roham yang potongan kalimatnya tertulis sebagai berikut: “…kita diperkenankan menggunakan aplikasi yang lain”, merupakan sebuah kekeliruan. Seharusnya kalimat tersebut menyebutkan “tidak diperkenankan”, sebagaimana rekaman suara beliau.
Kami memohon maaf atas kekeliruan penulisan ini dan berupaya untuk memperbaiki dan menjadi lebih baik ke depannya. Terima kasih atas perhatian dan koreksi dari Mitra Humas yang budiman.
Salam hormat, Ismail Sam Giu, S.sos, M.I.Kom – Kasubag Peliputan dan Publikasi, Bagian Humas, Biro Humas dan Protokol Pemprov Gorontalo.
KOTA GORONTALO, Humas – Terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 membawa konsekuensi perubahan yang mendasar terkait dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program/kegiatan dalam dokumen perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021. Pemerintah Daerah harus mulai melakukan penyusunan dengan memanfaatkan aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Terkait hal tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mulai memperkenalkan aturan baru ini ke seluruh OPD lingkup Pemprov, dalam rapat asistensi penggunaan aplikasi SIPD , yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba, di ruang Huyula kantor gubernur, Selasa ( 29/9/2020).
“ Jadi RKPD yang kita susun sudah kita masukan dalam SIPD dengan progres sudah 90 persen, sehingga ada beberapa yang kita ingin diskusikan terkait dengan pengisian atau penginputan RKPD di dalam SIPD,” jelas Darda saat membuka rapat.
Darda menjelaskan masih terdapat beberapa kendala yang ditemui dengan penggunaan aplikasi SIPD yang penggangarannya berdasarkan kewenangan.
“ Di dalam menginput ini kita memiliki beberapa kendala yang kami temui. Yang pertama itu terkait kode rekening yang belum lengkap karena tidak semua PAD kita ada di dalam SIPD. Yang kedua terkait dengan hibah. Masih ada yang sulit kita laksanakan di SIMDA. Contohnya kita hibah ke perguruan tinggi, disisi lain kewenangan kita cuma sampai di SMA. Yang ketiga terkait dengan bansos, karena SIPD ini sangan berpegang pada urusan dan kewenangan maka ini yang perlu kami pertegas,” ungkap Darda.
Lebih lanjut Darda menguraikan, selama ini Pemprov Gorontalo sangat konsisten dengan permendagri dalam penyusunan rancangan APBD, dan menjadi tercepat dalam penyampaian APBD dalam 2 tahun terakhir. Diharapkan adanya perubahan ini tidak menjadi kendala dalam pengimputan yang membuat penetapan APBD bisa terhambat.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Huzairin Rohan yang diwawancarai usai kegiatan menjelaskan aplikasi SIPD ini baru diperkenalkan oleh Kemendagri.
“ Jadi SIPD itu baru sampai kepada perencanaan penerbitan Rencana Kerja Anggaran (RKA), penatausahaanya itu sendiri belum ada. Nah tadi sudah kita konfirmasi,kita harus menunggu dan kita tidak diperkenankan menggunakan aplikasi yang lain,” ungkap Huzairin.
Ia juga menjelaskan saat ini RKPD sudah 90 persen dan tetap berusaha untuk menjadi yang tercepat dalam penetapan APBD.
“ Di perencanaan itu sampai di penerbitan RKA sudah 90 persen. Untuk yang 10 persen itu kita sedang on the track ke jadwal kita, dan kita masih tetap berusaha untuk menjadi nomor satu dalam penetapan APBD tercepat,” harap Huzairin.
Direncanakan nantinya akan ada pelatihan untuk SKPD terkait sistem ini baru ini dengan mengundang pelatih dari Kemendagri.
Rapat Asistensi Penggunaan Aplikasi SIPD menghadirkan narasumber yaitu Bahri yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, M. Valiandra, Kasubdit Dukungan Teknis pada direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, dan Yanuar Andriyana, Kasi Dukungan Teknis Wilayah I pada direktorat Perencanaan Anggaran Daerah.
Pewarta : Anie/Nova