Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat Pandemi Covid-19

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri) didampingi Kadis Dikbudpora, Yosef Koton, mendengarkan arahan Mendikbud Nadiem Makarim pada rakor kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 melalui video konferensi di ruang kerja Wagub, Rabu (2/9/2020). (Foto : Haris – Humas)

KOTA GORONTALO, Humas – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menerbitkan kurikulum darurat yang digunakan dalam kondisi khusus untuk proses pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Hal itu diutarakan Wakil Gubernur Gorontalo usai mengikuti rapat koordinasi kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 melalui video konferensi bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (2/9/2020).

“Berdasarkan arahan Mendikbud, kurikulum darurat ini dikhususkan untuk mengatasi kendala pembelajaran pada masa pandemi Covid-19,” kata Wagub Idris Rahim.

Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang mengacu pada kurikulum 2013. Penyederhanaan dilakukan agar proses pembelajaran fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

“Meski demikian sekolah tidak dipaksakan untuk menerapkan kurikulum darurat ini. Kemendikbud menyerahkan sepenuhnya pada sekolah apakah tetap menggunakan kurikulum nasional 2013, ataupun menggunakan kurikulum darurat, bahkan menggunakan kurikulum yang disederhanakan secara mandiri,” tutur Wagub.

Selain menerbitkan kurikulum darurat, Kemendikbud juga menerbitkan modul pembelajaran untuk jenjang pendidikan PAUD dan SD. Modul ini bertujuan untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, di mana pembelajaran jarak jauh dinilai sangat sulit dilakukan untuk siswa PAUD dan SD.

Sementara itu dikonfirmasi tentang pembelajaran tatap muka pada jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Idris mengatakan bahwa sesuai arahan Mendikbud Nadiem Makarim, hanya boleh dilaksanakan pada daerah yang termasuk zona hijau dan kuning. Sedangkan untuk zona merah dan oranye, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.

“Zona ini mengacu pada data Satuan Tugas Nasional Covid-19, dan Gorontalo masih berada dalam zona oranye, sehingga belum bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Tetapi untuk praktikum bagi siswa SMK itu bisa dilakukan dengan tatap muka,” ucap Idris.

Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo, Yosef Koton, menjelaskan, setiap SMK yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka untuk praktikum harus membuat enam daftar periksa, yaitu pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, penggunaan masker, menjaga jarak di ruang kelas, serta pemantuan dan pengawasan guru terhadap siswa.

“Kami sudah menyusun 12 SOP untuk pembelajaran tatap muka khusus praktikum, sejak siswa berangkat dan kembali ke rumah. Pembelajaran dilakukan dengan sistem shift atau bergantian ganjil genap, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tandas Koton.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI