Pergub 41 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Disosialisasikan

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) saat menyerahkan Sosialisasi pergub nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan masker kepada perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan unsur mahasiswa, Selasa (18/08/2020). Foto : Salman – Humas

KOTA GORONTALO, Humas – Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai disosialisasikan kepada masyarakat, Selasa (18/8/2020).

Sosialisasi dihadiri oleh Kapolda Gorontalo Irjenpol Adnas, Danrem 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito, Kabinda Oneng Subroto serta perwakilan Kejaksaan Tinggi. Sosialisasi ditandai dengan penyerahan Pergub 41 Tahun 2020 dan masker oleh Gubernur Rusli Habibie kepada perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan unsur mahasiswa.

“Kunci keberhasilan penanganan covid-19 tergantung kita semua dalam mentaati protokol kesehatan dan butuh kemersamaan baik unsur pemerintah, TNI, Polri, masyarakat dan seluruh elemen yang ada,” ucap Rusli dalam sambutannya.

Hal yang menonjol pada Pergub 41 Tahun 2020 yakni bentuk ketaatan dan disiplin sekaligus bentuk sanksi bagi yang melanggar. Bagi perseorangan, sanksi yang tidak mematuhi protokol kesehatan berupa teguran, kerja sosial dan atau sanksi Rp150.000.

“Sedangkan untuk pelaku usaha, pertokoan, pasar, restoran dan lain-lain dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial, denda Rp500.000 sampai dengan pencabutan izin oleh pemerintah kabupaten dan kota,” tegasnya.

Gubernur Rusli berharap sosialisasi sanksi ini dilaksanakan masif hingga tingkat desa dan kelurahan. Tempat ibadah dan pemuka agama diminta untuk rutin menyiarkan materi sosialisasi kepada masyarakat mulai hari ini hingga 24 Agustus 2020.

“Untuk tokoh agama kami imbau bisa mensosialisasikan melalui masjid-masjid setiap salat lima waktu. Semua tempat ibadah, masjid, gereja, pura dan lain lain untuk memutar rekaman sosialisasi agar bisa diketahui dan ditaati,” sambungnya.

Aksi bagi masker oleh Gubernur Rusli dan anggota Indonesia Offroad Federartion (IOF) Gorontalo. Foto : Salman – Humas

Peluncuran sosialisasi Pergub 41 Tahun 2020 diwarnai dengan publikasi kendaraan bermotor di sejumlah titik di Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo. Selain melibatkan anggota Indonesia Offroad Federation (IOF) Gorontalo, sosialisasi dan bagi-bagi masker melibatkan ratusan ASN Pemprov dengan kendaraan roda empat, roda dua dan bentor.

Hingga 17 Agustus 2020, kasus covid-19 di Gorontalo dilaporkan sebanyak 1788 orang. Rinciannya 419 orang dirawat, sembuh 1322 orang dan meninggal 47 orang.

Download Link Pergub 41 Tahun 2020 : https://drive.google.com/folderview?id=1korIDl-QcDTxLHMRoJorZswslGzbTGS4

Pewarta : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI