Gubernur Rusli Ajak BEM se-Gorontalo Sosialisasikan Pergub 41

Suasana pertemuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Gorontalo bersama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Rabu (19/08/2020). Dalam kesempatan ini Rusli mengajak BEM se Gorontalo untuk turut serta menyosialisasikan Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Foto : Salman – Humas

KOTA GORONTALO, Humas – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengajak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Gorontalo untuk menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ajakan itu diutarakan Rusli saat menerima audience BEM se Gorontalo di rumah jabatan Gubernur, Rabu (19/08/2020).

“Tadi juga Pak Gubernur mengajak kami semua untuk sama-sama dengan pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mensosialisasikan Pergub nomor 41 yang kemarin mulai diterapkan. Dan kami sudah mengambil sikap untuk mendukung pemerintah Provinsi,” ucap Sandi Mobi, Presiden Mahasiswa Stimik Ichsan Gorontalo.

Sandi melanjutkan sosialisasi ini merupakan kewajiban bersama semua elemen masyarakat, termasuk didalamnya para mahasiswa. Sandi menambahkan usai pertemuan ini, ia dan anggota BEM se Gorontalo akan merancang metode sosialisasi Pergub 41 nanti.

“Nanti kita akan diskusikan dengan Kesbangpol Provinsi karena Pak Gubernur juga mengarahkannya ke Kesbangpol. Sosialisasi ini juga tidak menutup kemungkinan akan melibatkan organisasi lainnya,” lanjutnya.

Selain membahas sosialisasi Pergub nomor 41, kedatangan anggota BEM se Gorontalo juga untuk mendiskusikan bersama Gubernur terkait penyelenggaraan temu BEM se Provinsi. Acara yang direncanakan digelar pada 26 Agustus hingga 28 Agustus 2020 itu akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pewarta : Gina

Editor : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI