Pemprov Gorontalo Bayarkan Gaji 13 PNS

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam sebuah kesempatan memimpin rapat bersama para pimpinan OPD Provinsi Gorontalo. Saat ini Pemprov Gorontalo telah membayarkan gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo. Sebanyak 6.677 PNS menerima pembayaran gaji 13 tersebut. Foto : Dokumentasi Humas

KOTA GORONTALO, Humas – Pemerintah Provinsi Gorontalo telah membayarkan gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebanyak 6.677 orang resmi menerima pembayaran gaji 13 tersebut. Ha itu seperti yang diungkapkan Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Huzairin Roham, Sabtu (15/08/2020).

“Paling lambat semua sudah kita cairkan Kamis kemarin. Kami berharap gaji 13 bisa dimanfaatkan PNS untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” ungkap Huzairin.

Pembayaran gaji 13 ini sebagai bentuk tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke tiga belas tahun 2020. Melalui PP nomor 44 itu kemudian diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 39 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberian gaji atau penghasilan ke tiga belas tahun 2020.

Huzairin melanjutkan pembayaran gaji 13 dilakukan menyeluruh, dari staf hingga pejabat eselon I. Total anggaran yang digunakan untuk membayar gaji 13 sebesar Rp23,4 miliar.

Pembayaran gaji 13 tersebut langsung di salary ke masing-masing rekening pegawai. Sementara bagi PNS suami, gaji 13 langsung dipindahbukukan ke rekening isteri.

“Seperti yang sudah-sudah, sesuai perintah Pak Gubernur juga, bagi pegawai yang berstatus suami, maka gaji 13-nya langsung kami trasnfer ke rekening istri masing-masing,” pungkasnya.

Pewarta : Gina

Editor : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI