PUPR Sosialisasikan SIJAKON Dengan Kabupaten Kota Secara Virtual

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba saat memberikan sambutan pada sosialisasi sistem informasi jasa konstruksi (SIJAKON) dengan Dinas PUPR Kabupaten dan Kota secara virtual, di ruang Huyula kantor gubernur, Rabu (29/7/2020). (Foto: Vivi-Radio RH)

KOTA GORONTALO, Humas – Dinas PUPR Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi sistem informasi jasa konstruksi (SIJAKON) dengan Dinas PUPR Kabupaten dan kota secara virtual, Rabu (29/7/2020). Selain dihadiri kepala Dinas PUPR, kegaitan yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo itu juga dihadiri 42 perwakilan asosiasi Provinsi Gorontalo.

Kepala Dinas PUPR, Handoyo Sugiharto mengatakan, sosialisasi SIJAKON ini dilaksanakan untuk memfasilitasi , koordinasi dan sinkronisasi program pembinaan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh instasi dan asosiasi terkait wilayah kerjanya.

Menurutnya, percepatan pembangunan infrastruktur nasional saat ini mebutuhkan dukungan pembinaan konstruksi yang lebih masif terstruktur dan sistematis. Semakin besar volume pembangunan maka persoalan persoalan yang muncul dalam industri konstruksi akan semakin beragam sehingga tantangan yang dihadapi para stakholder jasa konstruksi pun menjadi lebih kompleks.

Beberapa persoalan yang dihadapi saat ini diantaranya terjadi GAP pembiayaan infrastruktur yang sangat besar dikarenakan terbatasnya kemampuan APBN dan APBD yang diperkirakan hanya mampu menopang 41,3 persen dari kebutuhan.

“Selain itu, banyaknya kecelakaan konstruksi pada beberapa proyek infrastruktur, belum tersedianya sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi, kelembagaan organisasi perangkat daerah yang membidangi jasa konstruksi belum sepenuhnya berjalan serta masih sedikitnya tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat atau yang kompeten sehingga perlu penataan ulang dan pengaturan terhadap sistem sertifikasi,” urai Handoyo.

Undang-undang jasa konstruksi nomor 2 tahun 2017 memberikan pencerahan mengenai pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota. Tugas dan wewenang ini perlu diuraikan menjadi kegiatan pembinaan konstruksi yang lebih konkrit di daerah.

“Kerjasam dengan para stakeholder di daerah seperti BAPPEDA, dinas PU, Dinas Penanaman Modal, Balai, Satker baik Bina Marga, Cipta Karya dan Perumahan serta Perguruan Tinggi, SMK dan LPJK provinsi mutlak dilakukan untuk keberhasilan pembinaan konstruksi sehingga cita-cita untuk melahirkan industri konstruksi nasional yang handal dan berdaya saing dengan mutu produk hasil pembangunan berkualitas dapat dicapai,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba yang membuka kegiatan itu mengatakan, kegiatan hari ini sangat tepat demi percepatan pembangunan infrastruktur yang selama ini di gaungkan oleh presiden untuk menjadikan infrastruktur sebagai prioritas di dalam pembangunan nasional.

Selain itu, Menurutnya sistem ini juga sangat penting dalam mepermudah para penyedia jasa memilih tenaga kerja konstruksi yang sudah tersertifikasi.

“Saya katakan penting bahwa di dalam undang-undang jasa konstruksi itu sudah jelas ada sanksi ketika si pengguna jasa mempekerjakan si tenaga kerja konstruksi yang belum bersertifikat itu dapat denda. Sehingga untuk bisa menerapkan ini kami provinsi Gorontalo mengucapkan terimakasih kepada pak kadis PU dan kasubdit bina konstruksi yang sudah membuat sistem ini sehingga ini jadinya kalau ada yg tuntut bisa langsung dilihat di sistem nya,” ujarnya

Mantan Kadis PU itu berharap melalui kegaitan sosialisasi sistem informasi jasa konstruksi ini yang di kolaborasikan dengan sistem informasi pembina jasa konstruksi (SIJAKI) dapat meningkatkan pemahaman seluruh stakeholder terutama pengguna jasa konstruksi di provinsi Gorontalo.

Pewarta: Nova
Editor: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI