KOTA GORONTALO, Humas – Pemerintah Kota Gorontalo bakal melakukan pembatasan berskala khusus di sejumlah kecamatan yang berada di wilayah Kota Gorontalo. Pembatasan tersebut dilakukan jika dalam satu dua hari ini terjadi peningkatan pasien Covid-19 yang cukup tinggi.
“Akan dilakukan pembatasan khusus di empat kecamatan yang paling besar terpapar yakni Dumbo Raya, Kota Tengah, Kota Utara, dan Kota Timur. Tapi fokus pada kelurahannya. Misalnya di Kecamatan Kota Tengah, di Kota Tengah yang paling banyak di Kelurahan Dulalowo dan Wumialo, itu yang dibatasi karena yang lain tidak terpapar,”kata Walikota Gorontalo, Marten Taha, pada rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Kota Gorontalo di aula rumah jabatan gubernur, Senin (13/7/2020).
Marten menilai terjadinya lonjakan kasus di Kota Gorontalo ini karena kurangnya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Masyarakat juga sering menolak untuk dil akukan rapid atau swab tes karena ada stigma dan diskriminasi terhadap pasien yang positif.
“Aturan sudah lengkap, petugas diberikan, infrastruktur juga sudah dibangun, kita juga sudah melakukan monitoring dan evaluasi bahkan sanksi, tapi dukungan masyarakat masih kurang,” keluh Marten.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba, yang hadir dalam kesempatan itu setuju dengan usulan untuk melaksanakan pembatasan berskala khusus di Kota Gorontalo jika terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi.
“Seandainya meningkat terus maka seperti yang disampaikan pak wali tadi, kita akan melakukan pembatasan berskala khusus apakah kelurahannya atau satu kecamatannya,” kata Darda.
Selain itu, sekda juga mengatakan perlu peningkatan protokol kesehatan di tempat orang-orang berkerumun, seperti pasar mingguan tradisional, toko-toko, supermarket dan hotel. Tempat-tempat tersebut dikhawatirkan akan memunculkan klaster baru di Kota Gorontalo.
“Pengawasan di pasar mingguan tradisional harus diperketat. Kita harus petakan setiap areal pasar itu berapa petugas yang akan menjaga. Kalau toko itu gampang dibuatkan surat pernyataan mengikuti protokol kesehatan, tapi untuk pasar, ini yang sulit. Sehingga kita perlu membagi tugas mulai dari unsur TNI-Polri, Satpol dan Perindag,” tutur Darda.
Sekda juga meminta pemerintah kota mempertegas sanksi bagi yang melanggar atau tidak mengikuti protokol kesehatan untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Gorontalo.
“Kita harus menerapkan seperti ini pak wali, agar masyarakat bisa melihat bahwa kita provinsi, kota maupun kabupaten juga tidak main-main dalam menerapkan protokol kesehatan. Yang dikhawatirkan oleh pak gubernur jangan sampai ada gelombang kedua seperti yang terjadi di Cina dan Korea yang jumlahnya lebih besar,” pungkasnya.
Pewarta: Nova/Ecin/Gina
Editor: Isam