Masuk Gorontalo Tanpa Rapid, Warga Bitung Positif Covid-19

dr Triyanto Bialangi selaku juru bicara gugus tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo dalam sebuaj konferensi pers, Kamis (24/06/2020). Foto : Fanpage Humas Gorontalo Prov

KOTA GORONTALO, Humas – Ini pelajaran penting bagi anda yang ingin masuk ke Gorontalo. Sikap acuh terhadap rapid test dan surat izin keluar masuk (SIKM) bisa membuat anda berakhir di rumah sakit. Seperti yang dialami oleh UB, 37 tahun, Desa Bintalahe, Kecamatan Kabila Bone, Bone Bolango.

UB merupakan seorang pelaku perjalanan dari Air Tembaga, Bitung, Sulawesi Utara. UB masuk ke Gorontalo menggunakan mobil pick up. Tujuannya ke Gorontalo untuk berobat dan agar dekat dengan keluarganya.

“Yang bersangkutan masuk Gorontalo pada tanggal 19 Juni 2020. Ketika diperiksa diperbatasan UB tidak memiliki dokumen rapid dan swab dari daerah asal tapi kondisinya sudah dalam keadaan sakit. Tanggal 22 Juni 2020, UB masuk Rumah Sakit Toto Kabila dengan keluhan sesak nafas,” ungkap dr Triyanto Bialangi selaku juru bicara gugus tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/06/2020).

Setelah dilakukan rapid tes diketahui hasilnya reaktif dan segera diambil sampel untuk swab tes. Hasil swab tes menunjukkan UB terkonfirmasi positif Covid-19.

“Hal ini merupakan pelajaran yang sangat berarti buat seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo. Pemerintah Provinsi Gorontalo memberlakukan pengecekan di setiap titik pintu masuk baik darat, laut dan udara bagi pelaku perjalanan dengan mengecek Surat Izin Masuk dengan melampirkan salah satunya adalah bebas Covid-19 dengan bukti surat rapid tes non reaktif atau swab negatif,” lanjut Tri.

Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui peraturan Gubernur menerapkan aturan wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang ingin masuk ke Gorontalo. Hal ini dilakukan sejak masuk masa transisi tatanan hidup baru untuk wilayah Gorontalo.

Aturan ini bukan tanpa latar belakang yang jelas. Menurut dr Tri peraturan ini menjadi penting untuk mendeteksi setiap pergerakan orang keluar masuk Gorontalo.

“Pak Gubernur sudah menegaskan untuk diberlakukannya aturan ini agar kasus seperti ini tidak terjadi. Jangan sampai nanti sudah lama disini baru diketahui bahwa yang bersangkutan ternyata positif Covid-19. Kita tidak tahu dia sudah kemana saja dan melakukan kontak dengan siapa,” pungkasnya.

Dalam aturan tersebut disyaratkan bagi orang yang ingin masuk ke Gorontalo wajib membawa dokumen hasil rapid tes dan swab tes non reaktif atau negatif. Dokumen tersebutlah yang nantinya akan menjadi SIKM setelah di unduh ke aplikasi Sekitar Kita.

Pewarta : Gina

Editor : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI