Pembebasan Lahan Bendung Bulango Ulu Ditarget Tiga Pekan

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah) menggelar video conference dengan Dinas PUPR, Balai Wilayah Sungai dan Badan Pertanahan Nasional, Kamis (13/5/2020). Foto : Salman – Humas

KOTA GORONTALO, Humas – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menargetkan proses pembebasan lahan Bendung Bulango Ulu selesai tiga pekan ke depan. Hal itu terungkap usai dirinya menggelar video conference dengan Dinas PUPR, Balai Wilayah Sungai dan Badan Pertanahan Nasional, Kamis (13/5/2020).

Pembebasan lahan menjadi faktor penghambat dimulainya proyek bernilai Rp2,2 triliun itu. Dari 2.000 lebih persil atau bidang tanah, masih ada 600-an persil yang dokumen kepemilikannya belum lengkap.

“Ada tanah yang pemiliknya itu tidak di sini, tapi di luar daerah nah itu yang menyulitkan. Tadi Pak Sultan yang membidangi itu minta waktu tiga minggu untuk menyelesaikannya. Apalagi sekarang masih puasa dan ada pandemi covid-19,” ucap Gubernur Rusli usai pertemuan.

Gubernur berharap instansi terkait terus mengedepankan koordinasi lintas sektor. Temuan masalah di lapangan dibahas bersama untuk mendapatkan solusi. Ia meningatkan pelaksanaan pembebasan lahan harus mengikuti aturan perundang undangan yang berlaku agar tidak bermasalah kemudian.

“Proyek ini tiap tahun dianggarkan oleh pusat, bahkan untuk pembebasan lahannya juga sudah ada. Jangan sampai ada kesan kita enggak serius bekerja,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Sultan Kalupe menjelaskan bahwa saat ini tahapan perencanaan, persiapan serta penetapan lokasi sudah ditetapkan oleh gubernur. Untuk melanjutkan ke tahap pelaksanaan pengadaan tanah masih ada beberapa data dan dokumen yang diminta oleh kanwil ATR BPN untuk dilengkapi.

Jika data tersebut sudah lengkap dan terterima oleh tim kanwil ATR BPN, maka oleh kanwil ATR BPN selaku ketua panitia pengadaan tanah akan membentuk tim pelaksana. Tim terdiri Satuan Tugas A dan B yang diketuai oleh pihak BPN. Satgas bertugas menginventarisasi, mengidentifikasi bukti-bukti kepemilikan tanah serta melakukan pengukuran.

“Hasil dari itu nanti diserahkan ke BWS sebagai instansi teknis yang mebutuhkan tanah untuk di appraisal. Tim appraisal yang menghitung nilai ganti kerugiaan yang wajar,” jelasnya.

Tahapan akhirnya yakni musyawarah tentang bentuk ganti rugi dengan pemilik tanah berdasarkan nilai appraisal dari BPN. Jika para pihak setuju maka dilakukan pembayaran.

Pewarta : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI