Pergub PSBB Gorontalo Diteken Senin, Berlaku 7 Mei

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah) didampingi Wakil Gubernur Idris Rahim (kiri) dan Sekretaris Daerah Darda Daraba (kanan) saat mengumumkan rencana pelaksanaan PSBB di Gorontalo, Minggu (3/5/2020). Pergub PSBB Gorontalo akan diteken Senin besok dan efektif berlaku Kamis 7 Mei 2020. (Foto: Salman-Humas).

KOTA GORONTALO, Humas – Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar memasuki tahap akhir. Finalisasi pergub dirapatkan dengan para bupati, wali kota dan forkopimda melalui video conference, Minggu (3/5/2020).

“Persetujuannya (penerapan PSBB) mulai tanggal 4 sampai 18 Mei, tapi kami mohon tiga hari mensosialisasikan. Senin launchingnya, hari Selasa dan Rabu sosialisasi dan hari Kamis mulai penindakan,” Terang Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memberikan keterangan pers di Posko Gugus Tugas, Minggu (3/5/2020).

Dijelaskan Gubernur Rusli, hal hal utama dalam penerapan PSBB diantaranya penutupan pasar mingguan. Pasar diganti dengan belanja online melalui aplikasi yang sudah disiapkan.

Penutupan semua akses darat, laut dan udara juga diberlakukan selama PSBB.  Tidak ada lagi aktivitas keluar masuk orang kecuali logistik makanan, bahan bakar minyak dan alat kesehatan. Perbatasan antara kabupaten/kota diatur oleh pemerintah daerah setempat.

“Berikutnya tempat ibadah. Saya sampaikan sesuai surat edaran Menteri Agama dan imbauan MUI agar ditaati. Jangan sampai ditutup masjid di sini, di sana tidak,” sambungnya.

Hal lainnya menyangkut pembatasan aktivitas warga Gorontalo selama PSBB. Disepakati aktivitas luar rumah mulai pukul 06:00 sd 17:00 Wita. Setelah itu tidak diperkenankan lagi berada di luar rumah.

Mengenai Jaring Pengaman Sosial sebagai dampak dari PSBB, Rusli meminta pemerintah kabupaten kota hingga ke tingkat desa bisa bersikap transparan. Para penerima bantuan harus diumumkan di kantor desa dan jenis bantuan yang ia terima.

Pemerintah provinsi siap menambah jumlah bantuan bagi warga yang tidak mendapatkan, asal yang bersangkutan benar benar tidak mendapatkan bantuan dari pihak manapun. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan baik oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun desa.

Pewarta: Isam/Anie/Ecyhin

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI