Gorontalo, Humas – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengakui Ikan Nike sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal dari Provinsi Gorontalo.
Piagam pengakuan diserahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Budi Sarwono kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Rabu (22/4/2020).
Ikan Nike atau biasa dikenal dengan sebutan duo dipandang sebagai sumber daya genetik asli Gorontalo. Satu dari empat indikator kekayaan intelektual komunal selain pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis.
“Jadi kalau kita sudah mendaftarkan di Kemenkumham maka provinsi atau daerah lain sudah tidak bisa mengklaim. Kalau mereka mendaftarkan pasti otomatis akan ditolak,” jelas Budi.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyebut HKI Komunal untuk Ikan Nike sangat pas untuk Gorontalo. Ikan ini sangat langka dan hanya hidup di perairan Gorontalo. Nike berukuran kecil dengan warna bening. Ikan ini berbeda dengan jenis teri medan yang cenderung sedikit lebih besar dan pipih.
“Karena memang benar itu menjadi ciri khas kita. Memang ada juga di beberapa daerah seperti di Sulawesi Utara tapi beda itu agak hitam dan hidupnya di danau. Nike ini air laut dan biasanya bermigrasi ke air tawar,” ucap Rusli.
Nike biasanya dipanen nelayan setiap tiga bulan sekali saat bulan gelap di langit. Panen dilakukan di tepi pantai hingga muara sungai mengikuti jalur migrasi ikan. Pernah selama enam bulan ikan ini tidak muncul, penduduk setempat melaksanakan tradisi adat dayango agar ikan muncul dan dijaring warga.
Keluarnya HKI Komunal nike diharapkan bisa memproteksi potensi daerah. Selain tidak diklaim oleh daerah lain, ikan dan produk olahannya bisa bersaing secara ekonomi di tingkat nasional maupun internasional.
Pewarta : Isam