1-21 April Semua ASN Pemprov Gorontalo Bekerja dari Rumah

Surat Edaran Gubernur Gorontalo nomor 800/BKD/III/682/2020 tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dan Pembatasan KEgiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau KEgiatan Mudik Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka Pencegahan Covid-19. (Sumber: BKD).

KOTA GORONTALO, Humas – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Perpanjangan masa WFH berlaku mulai 1-21 April 2020.

Jika sebelumnya WFH dilakukan dengan pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor, maka Surat Edaran Gubernur Gorontalo nomor 800/BKD/III/682/2020 menyebut semua pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggalnya.

“Ada pengecualian dengan tenaga administrasi dan keuangan. Mereka bisa sewaktu-waktu dipangil ke kantor untuk menyelesaikan tugasnya. Misalnya proses tagihan gaji dan tunjangan serta administrasi penting lainnya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zukri Surotinojo.

Pengawasan dan penilaian kinerja pegawai yang bekerja dari rumah diserahkan kepada pimpinan OPD masing-masing. Setiap pegawai wajib mengisi absensi secara daring dan melaporkan kegiatan hariannya melalui menu Laporan Aktivitas Harian (LAH) pada Sistem Pengukuran Prestasi Kerja (Siransija).

Poin penting lain dalam surat edaran tersebut, setiap ASN dilarang untuk pulang kampung atau mudik selama masa siaga darurat bencana non alam. PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin dan sanksi pemberhentian bagi pegawai tidak tetap atau guru tidak tetap (PTT atau GTT).

“Jadi edaran ini selain mengatur WFH juga mengatur pembatasan bepergian keluar daerah bagi ASN. Jadi mohon setiap pimpinan OPD mengawasi dan mengevaluasi setiap pegawainya,” imbuh Zukri.

Kebijakan WFH tidak berlaku bagi instansi teknis seperti Dinas Satpol PP, Dinas Kesehatan dan RSUD Ainun Habibie, UPTD Badan/Dinas yang melakukan pelayanan langsung pada masyarakat serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pewarta: Isam

 

Surat Edaran Gubernur Gorontalo terkait dengan kebijakan ini dapat diunduh di link berikut:

https://drive.google.com/open?id=18G4Iuri9nAuiNJHgQ0AU4Uq_1G8J9ZNA

 

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI