KOTA GORONTALO, Humas – Gugatan RT terkait SK Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian RT sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo ditolak oleh majelis hakim. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Andi Hendra Dwi Bayu Putra saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (12/03/2020).
Suslianto selaku kuasa hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelaskan menurut putusan majelis hakim, Gubernur Gorontalo memiliki kewenangan menerbitkan SK pemberhentian RT sebagai anggota DPRD. Lebih lanjut ia menambahkan, penerbitan SK pemberhentian oleh Gubernur telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan ini didasarkan pada banyak pertimbangan seperti yang sudah dibacakan oleh hakim tadi. Tapi intinya seluruh gugatan ditolak oleh majelis hakim,” beber Suslianto usai sidang.
Pertimbangan selanjutnya bahwa penerbitan SK pemberhentian RT tidak bertentangan dengan asas-asas pemerintahan.
Menanggapi putusan persidangan tersebut, pihak kuasa hukum penggugat kabarnya akan melayangkan banding. Suslianto mengatakan akan menerima seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh pihak penggugat.
“Itu adalah bagian dari hak penggugat. Yang penting seperti sudah dijelaskan oleh majelis hakim bahwa pengajuan banding tidak lebih dari 14 hari setelelah putusan dibacakan,” tutup Sulistianto.
Pewarta : Gina
Edito : Isham