BPJS Kesehatan Dorong Provinsi Gorontalo Pertahankan UHC

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kedua kiri) berbincang dengan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut, Chandra Nurcahyo (kiri), di ruang kerja Wagub kompleks Gubernuran Gorontalo, Selasa (10/3/2020). (Foto : Haris – Humas)

KOTA GORONTALO, Humas – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo untuk terus mempertahankan total Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Hal itu disampaikan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Chandra Nurcahyo, usai bersilaturahmi dengan Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim di ruang kerja Wagub kompleks Gubernuran Gorontalo, Selasa (10/3/2020).

“Provinsi Gorontalo ini merupakan provinsi pertama yang sudah UHC sejak tahun 2013. Selaku pionir yang pertama kali mencapai UHC, kami berharap Gorontalo bisa mempertahankan gelar UHC ini,” kata Chandra.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi Gorontalo, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun ini baru mencapai 78 persen. Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dikes Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole, masih rendahnya cakupan kepesertaan tersebut karena masih berprosesnya verifikasi dan validasi data.

“Saya akui tahun ini kita memang belum UHC dibanding tahun kemarin, masih ada kekurangan sebanyak 22 persen. Hal itu karena adanya instruksi bapak Gubernur agar peserta itu benar-benar sudah diverifikasi dan validasi datanya,” jelas Misranda.

Hasil verifikasi dan validasi data yang dilaksanakan oleh Pemprov Gorontalo pada akhir tahun 2019 lalu, banyak ditemukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan yang telah meninggal dunia, peserta yang tidak ditemukan, kepesertaan ganda, serta peserta yang telah meningkat kesejahteraannya sehingga tidak layak lagi menjadi PBI. Dari 120.265 orang peserta PBI Jamkesta yang diverifikasi dan divalidasi datanya, sebanyak 38.913 jiwa di antaranya dinyatakan tidak valid sehingga harus dikeluarkan dari kepesertaan dan tanggungan pemerintah.

“Pendataan kepesertaan ini masih terus berproses. Insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama bisa selesai sehingga kepesertaan tahun ini akan sama dengan tahun kemarin yang mencapai 98 persen,” tandas Misranda.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI