Dinas Kominfo Gelar Bimtek Kominfo, Statistik dan Persandian

Seorang pemateri untuk bidang PPID memberikan materi tentang jurnalistik pada bimtek urusan Kominfo Statistik dan Persandian bagi walidata sektor PPID penanggung jawab layanan jaringan aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provins Gorontalo serta rapat koordinasi Dinas Kominfo Kabupaten/Kota, di hotel Aryaduta Manado, Kamis (27/2/2020)MANADO, Humas – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), walidata sektor dan staf yang membidangi Kominfo harus menguatkan kompetensinya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk mewujudkan itu Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik menggelar bimbingan teknis urusan Kominfo Statistik dan Persandian bagi walidata sektor PPID penanggung jawab layanan jaringan aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provins Gorontalo serta rapat koordinasi Dinas Kominfo Kabupaten/Kota.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Statistik, Fatma Biki yang mewakili kepala dinas ini digelar di Hotel Aryaduta, Kamis-Sabtu (27-29/2/2020). Fatma Biki yang didampingi Freski Gani Kepala Bidang Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik dan Fried Dewi Ahmad Kepala Bidang e-Government.

Dalam pertemuan ini dihadiri 235 orang dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah dan Dinas Kominfo kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo.

“Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 yang mengatur Satu Data Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elekronik dan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informsi publik harus dituangkan dalam pekerjaan. Untuk itu dibutuhkan bimbingan teknis untuk petugas,” kata Fatma Biki.

Fatma Biki menjelaskan bimbingan teknis ini untuk meningkatkan pemahaman yang lebih baik kepada para petugas. Dalam pertemuan ini para petugas dibekali tentang pengetahuan jarinagn dan aplikasi termasuk pemecahan masalah yang terjadi, penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik serta keamanan website.

Sebelumnya, Leisyawati Ali, Kepala Seksi Saluran Komunukasi Publik dalam laporan kegiatan mengatakan tujuan bimbingan teknis ini untuk urusan Kominfo adalah memberikan pemahaman penerapan teknologi informasi bagi perangkat daerah dan memberikan standar pemanfaatan penerapan pengelolaan jaringan dan aplikasi bagi perangkat daerah.

Untuk PPID, mewujudkan implementasi UU keterbukaan informasi publik, memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan kepada para petugas PPID dan pranata humas tentang penyediaan dan pengelolaan informasi dan meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi/lembaga untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas.

Sementara untuk walidata sektor adalah untuk memahami konsep kebutuhan dan bentuk data statistik sektoral, menerapkan teknik penyajia data statistik sektoral dan melakkan analisis data yang baik dan menganalisis masalah/kebuthan statistik sektoral dan menerapkan teknik perencanaan penyelenggaraan statistik sektoral, implementasi dan mengevaluasi hasilnya.

Pewarta : PPID KOMINFO

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI