Pemprov Gorontalo Verifikasi 150 Pasang Peserta Itsbat Nikah

Kabag Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Organisasi Pemprov Gorontalo, Novita Bokings (dua kanan) saat memberikan arahan pada Verifikasi Peserta Sidang Itsbat Nikah di KUA Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (24/2/2020). Tahun 2020 ini pemprov menganggarkan 250 pasang untuk mendapatkan layanan itsbat nikah gratis. (Foto: istimewa).

BONE BOLANGO, Humas – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum dan Organisasi mulai melakukan verifikasi terhadap 150 pasangan peserta itsbat nikah bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Senin (24/2/2020). Verifikasi digelar bersama unsur Pengadilan Agama Suwawa, unsur Kementrian Agama dan pemerintah daerah setempat.

Itsbat nikah merupakan pengesahan negara kepada pasangan suami-istri yang sebelumnya menikah di bawah tangan atau tidak tercatat. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, terlindungi hak-haknya dan pengakuan keperdataan oleh negara.

“Program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2013 lalu di masa pemerintahan Bapak Gubernur Rusli dan Wakil Gubernur Idris Rahim. Kita ingin warga yang sudah menikah tapi tidak tercatat bisa memperoleh jaminan kepastian hukum dengan prinsip equality before the law,” terang Kepala Biro Hukum dan Organisasi melalui Kabag Bantuan Hukum, Novita Bokings.

Program ini dilaksanakan secara gratis. Pemprov Gorontalo tidak saja menanggung biaya sidang, tetapi juga akan diberikan uang pengganti transpor selama sidang. Harapannya, warga yang mengikuti sidang tidak kehilangan penghasilannya selama sehari.

Setiap pasangan yang ingin mengurus sidang itsbat nikah diwajibkan untuk mengisi sejumlah dokumen. Beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni keterangan benar-benar telah menikah, maharnya, saksi dan surat cerai dari pasangan sebelumnya.

“Jika syarat-syarat itu tidak dapat dipenuhi maka proses sidang tidak dapat dilaksanakan. Sebelum sidang, semua persyaratan akan diverifikasi di lapangan,” imbuh Novi.

Setelah melalui proses sidang, maka pasangan yang dinilai memenuhi syarat akan diberikan dokumen hukum yang sah seperti kartu keluarga baru, KTP dan buku nikah. Jika ia sudah memiliki anak maka akan diterbitkan akta kelahiran baru.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI