JAKARTA, Humas – Perjalanan panjang proses Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Rumah Sakit dr. Hj. Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) hampir rampung. Kepastian itu diperoleh usai Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memimpin rapat finalisasi dokumen KPBU yang berlangsung di Hotel Lumnior, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Rapat fokus untuk finalisasi berbagai dokumen dan detail perencanaan. Hal itu sebagai tindaklanjut rekomendasi BPKP, Kejaksaan Tinggi dan DPRD Provinsi Gorontalo tentang persetujuan KPBU RS Ainun beberapa waktu lalu.
“Rapat ini dihadiri oleh Kepala BPKP dan tim dari Kejati yang dipimpin oleh Bapak Wakajati. Hasilnya memfinalisasi kekurangan-kekurangan untuk kita benahi dan penuhi, karena jadwal pelelangan proyek harus sudah kita sampaikan ke media,” ujar Rusli usai pertemuan.
Gubernur Rusli optimis finalisasi dokumen KPBU bisa dituntaskan tepat waktu. Jika dokumen selesai maka akan segera dilelang kepada calon investor yang berminat membangun rumah sakit rujukan tipe B tersebut.
“Rencananya tanggal 12 Mei 2020 akan dilakukan proses peletakkan batu pertama oleh Presiden RI Joko Widodo,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bapppeda Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki menjelaskan, beberapa detail yang diperbaiki di antaranya menyangkut perhitungan harga satuan serta komponen bangunan yang dipandang belum perlu dibangun. Contohnya bangunan rumah singgah, areal komersil rumah sakit dan rumah dinas dokter.
“Rumah dinas dokter misalnya, itu setelah kita hitung maka kita keluarkan dari skema KPBU. Kita pindahkan menjadi pembiayaan APBD saja,” jelas Budi.
Rekomendasi lain terkait penggunaan tenaga ahli independen untuk mengkaji detail harga satuan yang telah disusun oleh konsultan. Termasuk untuk sebagian biaya alat kesehatan yang disarankan untuk dialihkan menjadi skema Kerjasama Opersional (KSO) dengan vendor yang berminat.
“Jadi setelah kita hitung-hitung lagi dari rencana awal rumah sakit ini membutuhkan anggaran lebih kurang Rp801 miliar kini turun menjadi lebih kurang Rp596 miliar,” beber Kepala Bapppeda.
Sebelum dokumen dilelang, Tim Simpul KPBU akan kembali menyurat kepada BPKP, Kejaksaan Tinggi dan DPRD sebagai laporan. Harapannya semua dokumen hasil perbaikan dan rekomendasi disetujui untuk segera dilelang kepada investor.
Pewarta: Isam