Pemerintah Bertekad Kurangi dan Hapus Merkuri

Kota Gorontalo.Humas – Pusat Penelitian Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan KLHK RI dan Yayasan TAMBUHAK SINTA bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo melaksanakan Focus Group Discussion “Peningkatan Kapasitas Daerah Dalam Rangka Mendukung Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Tahun 2020”.

FGD ini dilaksanakan di Grand Q Hotel tanggal 5 Pebruari 2020 dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo : Bappelitbang, Badan Keuangan Daerah, BPBD, DLHK, Dinas Penanaman Modal, ESDM & Transmigrasi, Dinas Koperasi, Perindustrian Perdagangan, Dinas Kesehatan, UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Gorontalo, hadir bersama OPD Kabupaten Gorontalo Utara yakni : Bappeda, Badan Keuangan Daerah, BPBD, DLH, Dinas Koperasi, Perindustrian Perdagangan Kab. Gorontalo Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai rangkaian dari bentuk nyata keseriusan dari Pemerintah Republik Indonesia tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019. Dalam pelaksanaan RAN PPM, peran pemerintah sangat diperlukan untuk mendukung pengelolaan kualitas lingkungan yang akhirnya daerah diharapkan memiliki kompetensi maksimal dalam melaksanakan fungsi pengelolaan lingkungan termasuk dalam pengawasan dan pemantauan.

Berdasarkan hasil inventarisasi sumber pencemaran merkuri, total emisi merkuri dari berbagai sumber di Indonesia mencapai 339 Ribu Kg/Tahun, dimana polusi terbesar berasal dari Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), sedikitnya terdapat 300.000 penambang dan 700 ribu keluarga bergantung pada penghasilan PESK. Kunci keberhasilan dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Tahun 2020 teletak pada komitmen, sinergi dan koherensi Kementrian/Lembaga lintas sektor serta peran dan komitmen dari Pemerintah Daerah, papar Kepala P3KLL Kementrian Lingkungan Hidup Ir. Herman Hermawan, MM dalam Laporannya pada acara pembukaan.

Bupati Gorontalo Utara, H. Indra Yasin, S.H., M.H dalam sambutannya saat membuka pelaksanaan Focus Group Discussion “Peningkatan Kapasitas Daerah Dalam Rangka Mendukung Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Tahun 2020″ menyampaikan Apresiasi dan ucapan terima kasih karena dipilihnya sebagai wilayah sasaran utama pelaksanaan Rencana Aksi ini.

Bupati Indra Yasin mengawali sambutannya dengan pernyataan bahwa ” Lingkungan dan manusia adalah 2 hal yang sangat tidak mungkin dipisahkan karena manusia tidak akan dapat hidup tanpa lingkungan demikian juga jika lingkungan tdk layak/tercemar maka manusia tidak dapat hidup di dalamnya”. untuk itu pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sangat mendukung pelaksanaan Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Tahun 2020 dengan harapan kedepannya Gorontalo Utara akan semakin lebih baik lagi, mengingat Gorontalo Utara telah banyak kegiatan pertambangan yang dilakukan secara tradisional tanpa izin dilakukan oleh masyarakat dan sudah mencemari beberapa wilayah dengan konsentrasi pencemaan merkuri mencapai nilai yang sangat menghawatirkan yakni 70 ppm.

Nasruddin, S.Pd. SKM. M.Si, Kabid Penataan dan Pengkajian Lingkungan Dinas LHK Provinsi Gorontalo, dalam penyelenggaraan Focus Group Discussion ini menyampaikan bahwa gambaran kondisi lingkungan Provinsi Gorontalo secara keseluruhan baik, ini sesuai dengan nilai indeks lingkungan hidup = 70,06 artinya kita masih diatas rata-rata nilai nasional. Kedepan yang perlu dimaksimalkan adalah nilai indeks kwalitas air, karena yang sangat berkonstribusi didalamnya adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat, mengingat di Gorontalo kegiatan pertambangan telah mulai dilakukan sejak jaman Penjajahan Hidia Belanda yg kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara dan sudah menggunakan merkuri.

“Di Provinsi Gorontalo pernah dilakukan riset bidang pertambangan dan diperoleh data bahwa terdapat kurang lebih ada 7000-an penambang dan 100-an Tromol yang beroperasi dengan perkiraan penggunaan merkuri sebanyak 1,8 TON per bulannya, dan jika asumsi merkuri yang terbuang ke alam sebagai akibat dari kegiatan pertambangan adalah sekitar 20%, maka nilainya sangat menghawatirkan yakni 0,36 TON setiap bulannya yang akan mencemari lingkungan di wilayah Provinsi Gorontalo”, ungkap Nasrudin.

Pewarta : PPID DLHK

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI