Kabupaten Gorontalo, Humas – Jalan Gorontalo Outer Ring Road ( GORR ) mulai dipenuhi sampah. Dalam seminggu, sampah di pinggir GORR bisa mencapai 30 kubik.
Mulai dari sampah rumah tangga, sampah hajatan acara, kardus-kardus pembungkus hingga sampah pohon dan balok terlihat menumpuk di pinggir jalan GORR. Sampah-sampah yang telah dibungkus dalam karung-karung besar tampak di beberapa titik jalan GORR.
Menurut Kepala Seksi Usaha UPTD TPA Talumelito Mohamad Zein Botutihe, tumpukan sampah pada beberapa titik sepanjang jalan GORR telah beberapa kali diantisipasi dengan mengangkat dan membersihkan lokasi-lokasi tersebut. Namun ternyata, kegiatan pembersihan tidak diikuti dengan kesadaran oknum-oknum masyarakat yang kembali membuang sampah di lokasi tersebut.
“ Di dekat TPA Talumelito kurang lebih ada 5 – 6 titik dan dua titik yang paling terparah. Satu titik itu kapasitas terakhir hampir 5-10 ton sampah dan langsung kita mobilisasi dump truck yang ada disini, kemudian kita angkut untuk kita bawa ke TPA,” jelas Zen di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2020).
Dalam seminggu, sampah yang berhasil dikumpulkan di beberapa titik dengan radius hingga dua kilometer dari TPA Talumelito bisa mencapai 5-6 dump truck atau sekitar 30 kubik sampah.
Zen menguraikan baru beberapa titik yang bisa diantisipasi terutama yang seputaran UPTD TPA Talumelito, mengingat panjang GORR ini sekitar 30 an km.
Bahkan karena seringnya masyarakat membuang sampah di lokasi yang telah dibersihkan tersebut, UPTD TPA Talumelito akhirnya membuat plang himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Ia pun menceritakan pernah menyaksikan secara langsung pada malam hari sebuah mobil pickup dengan bagasi full sampah yang membuang sampah di pinggir jalan. Selain malam, pagi hari selepas subuh pun pernah terpantau ada masyarakat yang membuang sampah dengan menggunakan kendaraan mobil box.
Zen menegaskan perlu adanya kerjasama antara pihak-pihak terkait baik dari provinsi, aparat pemerintah kabupaten dan desa sekitar, dan melibatkan TNI dan Polri.
“ Ini butuh kerjasama, mungkin bukan hanya kami di tingkat TPA atau pada tingkat provinsi, tapi ada kerjasama dengan pihak kabupaten/kota. Bahkan kalau bisa melibatkan TNI dan POLRI, karena hari ini kita bersihkan sampah-sampah ini besok lagi masyarakat membuang sampah sembarangan,” jelas Zen.
Ditanya tentang sanksi hukum bagi masyarakat yang tetap membuang sampah sembarangan, Zen yakin pemda kabupaten punya aturan hukumnya.
“Saya yakin pemerintah daerah khususnya Kabupaten Gorontalo mempunyai perda pengelolaan sampah mereka, dimana di dalam perda itu pasti ada sanksi sanksi hukum pelanggaran yang dilakukan oleh masyaarkat terkait pembuangan sampah sembarangan. Ini mungkin bisa di tindak lanjuti oleh kepolisian ketika itu harus di bawah ke ranah hukum,” pungkas Zen.
Sementara itu Kepala Seksi Operasional dan Pemeliharaan UPTD TPA Talumelito Ishak Yacob Adam menambahkan, pihaknya telah melakukan beberapa kali koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti dinas lingkungan hidup kabupaten, Kepala Desa Pentadio Timur, Kepala Desa Dumati dan Babinsa.
“ Kita telah berkoordinasi pemerintah setempat dalam hal ini dengan pemerintah desa yang berada di seputaran GORR dan juga Babinsa. Ada respon, Alhamdulillah,” kata Ishak.
Kendala utama yang di temui kata ishak adalah kawasan ini jauh dari pemukiman serta aparat desa susah memberikan sanksi karena yang buang sampah bukan warga masyarakat desa tersebut melainkan kendaraan-kendaraan yang lewat.
Ia menghimbau pemerintah desa setempat kembali mengaktifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah .
Pewarta : Anie/Rian/Alfred