KOTA GORONTALO, Humas – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo untuk melakukan inovasi pelayanan publik. Hal itu ditegaskannya pada rapat koordinasi inovasi pelayanan publik yang digelar oleh Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo di Ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Rabu (29/1/2020).
“Setiap OPD harus ada satu inovasi pelayanan publik. Minimal tahun ini ada peningkatan dari tahun sebelumnya di mana hanya ada dua OPD yang melakukan inovasi pelayanan publik,” tegas Wagub Idris Rahim.
Idris menuturkan, pelayanan publik merupakan salah satu tugas dan fungsi pemerintah. Dikatakannya, inovasi dalam pelayanan publik harus didukung oleh aparatur yang memiliki kapasitas, berintegritas, berkarakter, profesional, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Pelayanan itu harus cepat, tepat, dan sederhana. Setiap aparatur juga harus memiliki sikap dan perilaku yang santun. Jadikan senyum, sapa, dan salam menjadi budaya dalam pelayanan publik,” tutur Idris.
Lebih lanjut Wagub menjelaskan kriteria penilaian dalam inovasi pelayanan publik yaitu memiliki gagasan kebaruan yang unik, efektif dengan memperlihatkan capaian yang nyata dan memberi solusi, bermanfaat, dapat ditransfer atau dicontoh oleh unit pelayanan publik lain, serta berkelanjutan.
Sementara itu Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo Alim Niode dalam paparan materinya menjelaskan, inovasi adalah gagasan atau ide kreatif orisinal-adaptasi yang memberikan manfaat ke masyarakat secara langsung maupun tidak langsung. Alim mengutarakan, inovasi diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ditandai dengan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta pengembangan sumber daya manusia pada unit pelayanan publik.
“Alhamdulillah tingkat kepatuhan untuk Pemprov Gorontalo pada tahun 2019 masuk dalam zona hijau. Tahun ini seluruh Ombudsman akan melakukan resurvei pelayanan publik yang meliputi kepatuhan terhadap undang-undang pelayanan publik, kompetensi penyelenggara layanan, serta persepsi pengguna layanan. Tiga hal utama ini yang akan menentukan zona pelayanan publik,” pungkasnya.
Pewarta : Haris