Gorontalo, Humas – Tahap awal pembebasan lahan pembangunan Islamic Center dimulai pada tahun 2020. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, di Kantor Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Selasa (14/1/2020).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Tataruang dan Pertanahan Sultan Kalupe itu, dihadiri oleh perwakilan kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo, Kanwil BPN Kota Gorontalo, Camat Kota Timur Kota Gorontalo dan dinas terkait lainnya.
Sultan Kalupe mengatakan pembangunan Masjid Ilamic Center membutuhkan lahan seluas 13 hektar, namun dengan adanya keterbatasan anggaran maka pembebasan lahan pembangunan Masjid Islamic Center tersebut, akan dilakukan secara bertahap.
“Pada rencana pengadaan tanah ini, karena jumlah anggaran yang ada di tahun 2020 sangat terbatas, sehingga pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap,” kata Sultan Kalupe.
Kepala bidang Tataruang dan pertanahan juga menjelaskan bahwa lahan yang menjadi prioritas awal untuk dibebaskan lebih adalah lahan seluas 5 hektar pada tahun 2020 dan sisanya secara bertahap hingga tahun 2022 nanti.
“Tahap awal perioritas untuk pembangunan bangunan, serta tugu dari masjid dan jalan masuk sekitar 5 hektar, kemudian tahap selanjutnya adalah sisa dari pembebasan lahan,” jelas Sultan.
Sementara itu Camat Kota Timur Kota Gorontalo Eladona Sidiki menuturkan, ada 58 orang pemilik lahan yang sudah sejak lama menantikan rencana pembangunan Masjid Islamic Center tersebut.
“Masukan yang kami terima dari masyarakat bahwa mereka sangat mengharapkan kepastian dari waktu pelaksanaan pembangunan itu sendiri, terutama terutama untuk pembebasan lahan mereka. Karena kabar tersebut sejak tahun 2016 yang lalu,” tutur Eladona.
Camat Kota Timur Kota Gorontalo juga menembahkan bahwa masyarakatnya akan sangat mendukung rencana pembangunan Masjid Islamic Center, karena masyarakat yang berada didaerah tersebut sangat relegius dan antusias dengan kegiatan-kegiatan keagamaan.
“Kemarin sudah beberapa kali dilakukan konsultasi publik, Alhamdulillah tidak ada yang menolak bahkan mereka sangat merespon. Karena untuk Kelurahaan Moodu sendiri sebagian besar masyarakatnya sangat antusias dalam bidang keagamaan dan itu bisa dibuktikan dalam lomba STQ dan MTQ,” imbuhnya.
Terkait ganti untung untuk pembebasan lahan pembangunan Masjid Islamic Center, Eladona Sidiki berharap bisa sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah atau sesuai yang akan dihasilkan oleh tim appraisal.
pewarta : PPID-PUPR