Kota Gorontalo, Humas – Tim Terpadu Pemberantasan Miras berhasil menggagalkan peredaran ribuan liter miras cap tikus di beberapa posko perbatasan seperti Atinggola, Taludaa, Tolinggula, Popayato, Pelabuhan Anggrek serta Pelabuhan Kwandang.
Tim Terpadu yang dibentuk melalui SK Gubernur Gorontalo Nomor 382/31/XII/2019 ini diketuai Karo Ops Polda Gorontalo dan beranggotakan unsur Polda, Korem, Lanal, Satpol PP, Kesbangpol, Perhubungan dan Perindag Provinsi Gorontalo.
Menurut Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Gorontalo Imran Bali, kurang lebih seminggu sejak ditugaskan, tim ini sudah berhasil menyita kurang lebih 1600 liter miras cap tikus dan beberapa botol minuman keras bermerk luar negeri.
” Lebih banyak disita di posko 1 wilayah Atinggola perbatasan dengan Bolaang Mongondow Utara, dan posko 2 wilayah Taludaa perbatasan dengan Bolaang Mongondow Selatan,” Jelas Imran Bali, Sabtu (28/12/2019).
Imran menuturkan dibentuknya tim terpadu ini minimal dapat menekan jumlah miras cap tikus yang masuk ke Gorontalo menjelang tahun baru 2020.
“Saya atas nama bapak Gubernur dan segenap jajaran pejabat Pemprov Gorontalo menyampaikan terima kasih kepada pak Kapolda, pak Danrem, Danlanal, Kabinda atas dukungan anggotanya dalam tim ini. Selain itu saya juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo yang selama ini mendukung penuh pemberantasan miras di Provinsi Gorontalo,” kata Imran.
Sementara itu anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea mengatakan, tim terpadu ini dianggap efektif dan perlu diberi apresiasi atas kinerjanya, dan perlu terus dilanjutkan tugasnya tidak hanya sampai 31 Desember 2019.
“Sebaiknya dilanjutkan kembali. Kami akan sarankan ke gubernur agar tim ini berlanjut,” tegas Adhan.
Seluruh barang bukti miras akan dibawa ke Gorontalo dan bersama jajaran forkopimda akan digelar pemusnahan barang bukti.
Pewarta : PPID Kesbangpol / Anie