JAKARTA, Humas – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berupaya agar rencana pengembangan Rumah Sakit dr.Hj. Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) cepat terealisasi menjadi rumah sakit rujukan tipe B. Selain dikerjasamakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Pemprov Gorontalo berupaya agar masuk rencana penganggaran pemerintah pusat tahun 2021 nanti.
Salah satu bentuk konkritnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie didampingi Sekda dan sejumlah pimpinan OPD kembali mendatangi Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Rabu (18/12/2019).
Awalnya pertemuan tersebut hanya untuk menyampaikan proposal, belakangan Gubernur Rusli diajak Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa untuk rapat kerja. Turut dihadirkan sejumlah deputi dan para direktur terkait.
“Jadi pertemuan tadi pada intinya kami mengusulkan agar sebagian fasilitas RS Ainun yang dikembangkan melalui skema KPBU bisa dianggarkan tahun 2021. Contohnya untuk rumah singgah dan rumah perawat. Fasilitas itu kan berdasarkan rekomendasi DPRD belum perlu dibangun karena akan membengkak anggarannya (KPBU), makanya kita cari alternatif lain,” tutur Rusli.
Rusli menyebut usulan tersebut mendapat respon baik dari kementrian. Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa meminta timnya untuk melakukan kajian terkait usulan tersebut. Jika perencanaanya sukses maka kemungkinan akan dianggarkan tahun 2021 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Bapppeda Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki menjelaskan pihaknya sedang mencari berbagai alternatif lainnya yang bisa dikombinasikan dengan skema KPBU dalam pengembangan RS Ainun. Kombinasi itu penting untuk semakin menurunkan beban biaya avaibility payment (pembayaran jasa layanan) ke pihak Badan Usaha Pelaksana (BUP) KPBU.
Salah satunya melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan vendor atau distributor alat kesehatan (alkes). Pihaknya sedang mengkaji alkes mana yang diminati oleh vendor atau distributor dengan pola KSO.
“Jika skema KSO ini ada yang berminat, maka sebagian alkes kita keluarkan dari skema KPBU. Tujuannya agar pembiayaan melalui KPBU tidak membengkak dan mempengaruhi avaibility payment ke pihak BUP KPBU” ucap Budi.
Jika dalam perjalanannya alkes yang sudah dikeluarkan dari skema KPBU ternyata tidak mendapat respon dari swasta, maka alternatif terakhir pemprov tetap harus menyediakan alat-alat tersebut namun dengan menganggarkan melalui APBD. Sebab bagaimanapun juga ketersediaan alkes menjadi salah satu syarat utama agar rumah sakit bisa naik kelas menjadi tipe B.
Pewarta: Isam