Terkait Somasi Mimoza, Berikut Tanggapan Pemprov Gorontalo

Kuasa hukum Pemprov Gorontalo, Suslianto, SH,MH (foto: istimewa).

KOTA GORONTALO, Humas – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui kuasa hukumnya Suslianto, SH, MH menanggapi somasi PT Mimoza Mitra Media kepada Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Gorontalo. Somasi itu dilayangkan atas tuduhan wanprestasi atas kerjasama Biro Humas dengan TV lokal Gorontalo itu.

“Bahwa adalah hal yang keliru jika PT. Mimoza Mitra Media dalam somasi kedua menyampaikan bahwa kami Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo tidak bersikap koperatif dalam menanggapi somasi pertama yang dilayangkan kepada kami, oleh karena terhadap somasi pertama tersebut telah kami tanggapi atau telah kami berikan jawaban secara tertulis pada tanggal 27 November 2019,” bunyi surat balasan somasi kedua yang ditandatangani Suslianto tertanggal 11 Desember 2019.

Suslianto menilai Mimoza telah keliru menafsirkan pasal per pasal dalam perjanjian kerjasama dengan Biro Humas dan Protokol. Khususnya menyangkut pasal 4 ayat (1) huruf c dalam perjanjian kerja sama. Sebab pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf a dan b dalam perjanjian kerja sama.

“Bahwa oleh karena itu, kami Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo selaku Pihak Kesatu dalam perjanjian kerja sama tersebut menolak dengan tegas atas tuduhan wanprestasi (ingkar janji) yang dimaksudkan oleh PT. Mimoza Mitra Media sebagaimana yang tercantum dalam isi somasi tersebut,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas dan Protokol Masran Rauf menjelaskan, total biaya kerjasama dengan Mimoza senlai Rp126 juta selama 9 bulan. Rinciannya Rp14 juta setiap bulan untuk 14 kali peliputan.

“Seharusnya pihak media harus mengkonfirmasikan terlebih dahulu jika ada kelebihan berita sesuai kerja sama kontrak. Kalau pun kewajiban 14 peliputan terpenuhi maka kewajiban mereka selesai. Jika melebihi maka akan diperhitungkan pada bulan berikut jumlah kewajiban berita yang akan diliput. Contoh bulan Januari mereka meliput lebih dari 14 kali, maka selisih berita lebih akan dihitung pada bulan berikut sehingga kewajiban mereka tetap terhitung 14 kali setelah ditambah dgn berita bulan berjalan. Begitu seterusnya,” jelas Masran, Sabtu (14/12/2019).

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan oleh sejumkah media daring, Biro Humas dan Protokol disomasi karena belum membayar sisa advetorial sebanyak 23 kali senilai Rp23 juta. Jumlah itu merupakan akumulasi dari jasa 149 berita advetorial yang tayang. 126 advetorial sudah terbayarkan.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI