MAKASSAR, Humas – Warga Kerukunan Keluarga Indonesia Gorontalo (KKIG) Makassar mendukung revisi Peraturan Daerah (Perda) miras yang sedang dibahas oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal tersebut terungkap dalam diskusi Refleksi 19 Tahun Provinsi Gorontalo di Aula Kantor KKIG, Makassar, Selasa, (12/11/2019).
“Dalam rangka Memperingati Hari Pahlawan, warga Gorontalo rantau menggelar diskusi ini. Salah satunya berangkat dari keprihatinan terhadap maraknya penggunaan miras dan kriminilitas yang melibatkan remaja di Gorontalo,” ungkap Arfan S. Jusuf selaku Kabid II Bina Ideologi dan Wasbang Kesbangpol Provinsi Gorontalo usai acara.
Dijelaskan mantan Kepala Badan Penghubung Gorontalo di Jakarta itu, para peserta diskusi juga diikuti oleh unsur mahasiswa seperti HPMIG, HPMIB dan SWAT. Mereka menyampaikan berbagai aspirasi terkait dengan dinamika Gorontalo saat ini.
Peserta diskusi meminta agar proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dan rencana pengembangan Rumah Sakit (RS) Hasri Ainun Habibie dapat segera terwujud. Pengembangan RS Ainun dengan Skema KPBU dinilai tepat mengingat kondisi fiskal daerah tidak cukup jika harus menggunakan APBD dalam waktu yang singkat.
“Harapannya jika rumah sakit Ainun terwujud maka tidak ada lagi warga Gorontalo yang dirawat di luar daerah. Cukup dirujuk di RS Ainun yang akan menjadi rumah sakit rujukan tipe B,” sambungnya.
Arfan menyebut rencana pengembangan RS Ainun saat ini tinggal menunggu persetujuan DPRD, sementara untuk jalan GORR terus diupayakan agar penganggarannya tetap berkelanjutan di tahun 2020 nanti.
Terkait dengan masalah miras keras dan aksi kriminalitas remaja, Arfan menjelaskan bahwa pemerintah serius mengatasinya. Salah satunya telah digelar pembinaan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kepada ribuan guru, orang tua dan siswa SMA/SMK pada Senin kemarin.
Pewarta: Kasubid Penghubung Makassar