1 November, Keluarga Miskin Gorontalo Akan Diverifikasi Lapangan

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) saat menyepa warga penerima Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) di Kelurahan Dembe I, Kota Barat, Kamis (31/10/2019). Gubernur Rusli menjelaskan, mulai 1 November 2019 pihaknya akan menurunkan tim untuk verifikasi dan data warga miskin di daerah. (Foto: Alfred-Humas).

KOTA GORONTALO, Humas – Terhitung mulai tanggal 1 November 2019 keluarga miskin di Provinsi Gorontalo akan diverifikasi dan divalidasi lapangan. Verifikasi dan Validasi akan melibatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov dibantu dengan pendamping sosial dan aparat setempat.

“Paling telat minggu depan tim saya akan turun. Semua pegawai provinsi kita libatkan untuk turun di kelurahan, desa dan dusun untuk mendata kembali warga miskin. Banyak laporan ke saya, pak gubernur ada penerima PKH hanya orang mampu. Ada motor, rumahnya bagus dan lainnya,” terang Rusli saat pelaksanaan Bakti Sosial NKRI Peduli di Kelurahan Dembe I, Kota Barat, Kamis (31/10/2019).

Lebih lanjut kata Rusli, Pendataan ini salah satunya untuk memastikan penerima iuran kesehatan Jamkesta yang dibiayai APBD Provinsi bukan seorang perokok. Jika ditemukan di lapangan, maka nama yang bersangkutan berikut keluarganya akan dicoret dari tanggungan daerah.

“Kalau orang mampu ada datanya, kita coret ganti dengan yang miskin. Nah khusus untuk BPJS (Jamkesta) kebijakan saya jangan harap dapat jaminan. Beli rokok dia harga 10 ribu setiap hari dikali 30 hari berarti ada tiga ratus ribu. Masa bayar BPJS 42 ribu tidak bisa?,” tegasnya.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Seksi Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Afriyani Katili menjelaskan, verifikasi dan validasi data kemiskinan ini bertujuan untuk mengetahui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pembiayaan Jamkesta selama tahun 2017 sebanyak 177.593 orang. Dari data tersebut, 55.114 orang masuk dalam DTKS pemerintah pusat, sementara sisanya 120.265 orang non DTKS memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan 2.214 tidak memiliki NIK.

“Nah data yang 120.265 non DTKS dan memiliki NIK yang akan kita verifikasi lapangan. Benar tidak orangnya masih ada, tidak berpindah atau masih tetap miskin? Ini nanti akan berpengaruh pada usulan DTKS ke pemerintah pusat,” jelas perempuan yang akrab disapa Yayu.

Verifikasi dan validasi diharapkan akan memperjelas status warga miskin di Provinsi Gorontalo. Selain untuk intervensi Jamkesta, data tersebut juga untuk memberi gambaran intervensi berbagai bantuan sosial baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

“Yang masuk DTKS akan diusulkan iuran BPJS dibayar oleh pemerintah pusat menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran) sehingga tidak membebani APBD,” sambungnya.

Diharapkan selama proses pendataan warga miskin berlangsung pihak kecamatan, kelurahan dan desa dapat melakukan pendampingan. Warga yang didata juga diminta memberikan keterangan yang benar dan data yang akurat.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI