Kemendagri Fasilitasi Sengketa Batas Buol-Gorut

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim (empat kiri) saat menghadiri mediasi antar Pemkab Gorut dan Pemkab Buol oleh Kemendagri bertempat di Hotel Djayakarta, Nusa Tenggara Timur, Selasa (22/10/2019). Pemkab Gorut menawarkan empat poin untuk penyelesaian sengketa tapal batas dengan Pemkab Buol. (Foto: istimewa).

LABUAN BAJO, Humas – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi sengketa tapal batas antara Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Sabtu (22/10/20019). Pertemuan internal yang digelar di Hotel Djayakarta, Labuan Bajo, NTT tidak dihadiri oleh perwakilan Pemprov Sulteng dan Pemkab Buol.

Di sisi sebaliknya, Pemprov Gorontalo dihadiri oleh Wakil Gubernur Idris Rahim, Kepala Badan Kesbangpol Imran Bali dan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas dan Protokol Masran Rauf. Pemkab Gorut hadir lebih lengkap ada Wakil Bupati Thariq Modanggu, Wakil Ketua dan anggota DPRD Gorut, Kabag Pemerintahan dan Camat Tolinggula.

Pertemuan ini penting sebab hingga batas waktu 6 September 2019 Pemkab Buol dan Gorut tidak mencapai kata sepakat. Pemkab Gorut tegas menolak adanya tawaran pemerintah Buol untuk tukar guling sub segmen Wumu dengan Sub Segmen Tolinggula yang mereka klaim. Dasarnya adalah Kepmendagri No. 59 tahun 1992.

Di sisi lain, Pemkab Gorontalo Utara menyebut wilayah tersebut sejak dulu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kabupaten Gorontalo Utara. Dasarnya Peta Keresidenan Manado No. 700 tahun 1898 yang menyatakan tapal atas merujuk pada Bukti Wumu, Bukit Dengilo dan Pengunungan Pangga atau yang dikenal denan kerataan Papualangi sebagai bagian dari wilayah Kwandang (Gorontalo Utara sebelum dimekarkan).

Bertentangan juga dengan Kepmendagri No. 185.5-197 tahun 1982 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara (sebelum dimekarkan jadi Gorontalo) dengan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Regulasi itu diperkuat dengan Permendagri No.19 tahun 2014 tentang batas Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo Utara (Provinsi Gorontalo).

Peta sub segmen Desa Umu dan Sub Segmen Papualangi yang disengketakan antara Pemkab Buol dan Pemkab Gorontalo Utara. (Foto: istimewa).

“Ada juga Permendagri No.137 tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang menyebut Desa Papualangi dan Desa Cempaka Putih (Kecamatan Tolinggula) adalalah bagian dari Kabupaten Gorut,” ujar Wabub Gorut Thariq Modanggu.

Thariq juga menguraikan aspek hostoris, yuridis, geografis dan sosiologis kenapa Desa Papulangi dan Desa Cempaka Putih adalah bagian dari Gorut. Hal itu sejalan dengan pedoman penyelesaian tapal batas sesuai Permendagri 141 Tahun 2017.

“Secara historis misalnya, Papualangi itu kan bahasa Gorontalo artinya Papo-papo (batas atas) dan langi-langi (terendam), maka Papualangi adalah kesatuan atas/ pembatas dengan kerataan. Inilah yang dalam bahasa Belanda disebut dengan Vlakte Van Papualangi sesuai surat tapal batas Residen Manado tahun 1898,” jelasnya.

Ada empat poin yang menjadi tawaran atau rekomendasi Pemkab Gorut. Pertama, berdasarkan Permendagri 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah maka penetapan tapal batas Gorut dan Buol didasarkan pada peta dasar Rupa Bumi Indonesia (RBI) sehingga tidak perlu mengubah batas.

Kedua penetapan tapal batas tidak mempengaruhi perkembangan sosial dan itervensi pembangunan saat ini. Ketiga, pembangunan jalan akses ke Desa Umu bisa dilaksanakan dalam bentuk perjanjian kerjasama dua daerah. Keempat, komitmen Pemkab Gorut untuk memperhatikan warga Buol di Desa Umu dan sekitarnya.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI