DPRD Gorontalo Mulai Bahas Ranperda Pendidikan Alquran

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) menerima dokumen tiga Ranperda dari Ketua DPRD Paris A.Jusuf, Selasa (15/10/2019). Tiga Ranperda usulan legislatif itu yakni Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Alquran, Ranperda Sistem Administrasi Kependudukan Terpadu serta Ranperda Penyelenggaran Lanjut Usia.(Salman-Humas).

KOTA GORONTALO, Humas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Alquran. Ranperda usul inisiatif DPRD itu disetujui oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie untuk dibahas sesuai mekanisme dewan.

Ada tiga Ranperda yang disampaikan pada Rapat Paripurna Tingkat I yang turut dihadiri Wakil Gubernur Idris Rahim, Selasa (15/10/2019). Dua Ranperda lainnya yakni Ranperda Penyelenggaraan Lanjut Usia dan Ranperda tentang Sistem Administrasi Kependudukan Terpadu.

Gubernur Rusli atasnama eksekutif menerima usul tiga Ranperda tersebut. Meski begitu ada dua catatan yang ia kemukakan, pertama menyangkut waktu yang tinggal dua bulan agar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kedua, Ranperda harus menjadi acuan dan dapat diterapkan sebaik-baiknya.

Masalah pendidikan Alquran bagi Rusli sangat mendesak untuk diterapkan di daerah. Selain sebagai penerapan ajaran agama yang penduduknya mayoritas muslim, pendidikan Alquran dibutuhkan untuk menekan angka peredaran dan konsumsi miras yang cukup tinggi di Goronralo.

“Bukan saja bisa membaca, bukan saja bisa menulis tapi harus bisa melaksanakan isi Alquran. Kita masyarakat 97 persen penduduknya beragama Islam. Tanpa Perda (Miras) pun agama sudah melarang untuk mengkonsumsi miras,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD, Adnan Entengo menjelaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Alquran memiliki dampak strategis. Sebab selama ini agama dan budaya paling banyak dijadikan sebagai hukum tidak tertulis, atau tidak menjadi sebuah tradisi yang mengikat dalam menjalankan aktifitas keagamaan.

“Dengan kata lain bahwa peraturan hukum tidak tertulis mempermudah digerakkan oleh perkembangan zaman yang terus berubah secara cepat. Akhirnya melalui peraturan daerah dapat memberikan garansi terhadap ketahanan tradisi ibadah dan nilai nilai keagamaan,” ucap anggota DPRD dari PKS itu.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI